Bupati Sergai Erry Nuradi
Surat menggunakan logo burung garuda dengan Nomor: R-137/10/05/2010, tertanggal 9 Mei 2010 disebutkan, T Erry Nuradi hadir pukul 09.00, bertemu dengan Ersa Salazar dan tim di gedung KPK Lantai III Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Kuningan Jakarta Selatan.
Dijelaskan juga dalam surat dimaksud, orang nomor satu di Pemkab Sergai itu dimintai keterangan pada tingkat penyidikan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Non Reboisasi APBN TA 2005, Kabupaten Sergai.
Gedung KPKJalan HR Rasuna Said
Kav C1 Kuningan Jakarta Selatan.
Disebutkan, dalam surat perihal penyidikan yang ditandatangani Jusmarfin Noor itu dasarnya adalah Pasal 6 huruf c, pasal 38 ayat (1) dan pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan surat perintah penyidikan nomor : Sprint Lidik 17/29/03/2010 tertanggal 29 Maret 2010. Namun, Humas KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (14/5) mengaku tidak ada melayangkan surat panggilan. “Aku sudah cek, nggak ada pemanggilan. Surat sprint lidik nggak ada format seperti itu,” katanya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak ada melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sergai untuk hadir di gedung KPK di Jakarta, Senin (17/5). Menurutnya, KPK tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang diterima sumber Global. “Gak ada pemanggilan bos. KPK tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Formatnya salah jadi tidak benar,” tandasnya.
Terpisah Humas Pemkab Sergai, Rahmad Karo-karo dikonfirmasi via telepon seluler mengaku, tidak mengetahui informasi tentang surat panggilan pemeriksaan dari KPK terhadap Bupati Sergai, T Erry Nuradi. “Saya belum tahu informasi tersebut bos,” kata Karo-karo. Terpisah juga Bupati Sergai T Erry Nuradi yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya nomor 0811634XXX tidak bersedia menjawab.