Pembantaian Terhadap Rakyat Yang Mempertahankan Tanahnya Dapat Memicu Revolusi Sosial
Penyerobotan Tanah rakyat Di merbau
oleh PTPN III
H.Aldian pinem Presiden LSM PHP(Perjuangan Hukum &Politik ) sangat mengharapkan suatu solusi agar permasalahan tanah di Indonesia tidak terjadi kesenjangan seharusnya pemerintah (Presiden RI dan DPR RI)membuat kebijakan revisi UU Pokok agraria No 5 tahun 1960 sebab UU tersebut tidak melindungi rakyat kecil dan juga tidak melindungi rakyat yang masih mempertahankan Hak Ulayatnya .Dalam suratnya yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia
Rakyat menilai pernyelesaian tanah tidak adil karena tercermin pemerintah seolah-olah memihak perusahaan besar dan juga sistim peradilan di Indonesia dinilai masih berpihak kepada pihak yang lebih kuat .Hal ini dapat dilihat beberapa kasusyang terjadi belakangan ini di Indonesia yang sering menimbulkan bentrok fisik.
Putusan Pengadilan tentang masalah tanah baik perorangan maupun kolektif sering dinilai tidak adilmakanya pelaksanaan eksekusi selalu mendapat perlawanan sangat anarkis dari pihak yang kalah. Karena adanya pertimbangan yang tak adil dari majelis hakim
Bentrokan kelompok Petani dengan
PTPN IV Kuta Bayu Raja Simalungun
Penguasaan tanah yang dilakukan pemerintah jaman orde baru selalu mengunakan kekuatan militer. Setelah tanah dikuasain pemerintah secara sewenag-wenang dari masyarakat kemudian diserahkan pada perkebunan baik swasta maupun ke PTPN .Setelah reformasi di Indonesia tahun 1998 ,tentu rakyat yang tanahnya dirugikan menuntut haknya saat ini.Dalam penuntutan tersebut selalu belum mendapat pembelaan yang diberikan oleh pemerintah .
Bahkan sering dilapangan terjadi pembantaian (pembunuhan) terhadap rakyat yang menuntut haknya.Sebab jika diajukan kepengadilan ,rakyat pasti kalah karena tidak mempunyai lagi alas hak atas tanahnya . Sedangkan pihak perusahan sudah mempersiapkan dokumen surat untuk itu. Karena sistim peradilan di Indonesia Hakim tetap berpedoman atas formalitas surat surat .Dengan sistim peradilan seperti ini maka rakyat tetap menjadi korban dan gugatanya tetap dikalahkan
Tanah kawasan hutan yang digarap oleh masyarakat dan dibiarkan oleh polisi kehutanan tanpa suatu tindakan tegas .Kemudian setelah bercocok tanam mendirikan rumah .Beberapa tahun kemudian tanaman dirusak dan rumah dihancurkan .Ini adalah kelalaian pihak kehutanan dan menimbulkan kerugian terhadap rakyat
Tanah yang dijalur hijau ditengah kota selalu dimanfaatkan rakyat untuk tempat tinggal dan tempat berusaha .Tanpa ada larangan dari satpol pp sehingga dibangun rumah bersifat permanen.Bberapa tahun kemudian di hancurkan satpo PP sehingga rakyat mengadakan perlawanan .Dalam hal ini Pemerintah lalai membiarkan rakyat menguasai jalur hijau
Kawasan hutan yang dilepas Menteri Kehutanan RI kepada perusahaan perkebunan sering menjadi permasalahan di lapangan karena kawasan hutan yang dilepas Kementerian Kehutanan sudah terlebih dahulu dikuasai penduduk sebelum dilepas kementerian Kehutanan dan telah mendirikan desa di sana . yang mengakibatkan bentrok fisik dilapangan . Yang salah Kementerian Kehutanan karena lalai mencocokkan kondisifakta dilapangan sehingga surat tersebut memicu terjadinya pertikaian .
Peraturan yang perlu direfisi UU No 5 tahun 1960 pasal 19 agar pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan tentang sejarah tanah dan sekaligus menerbitkan surat keterangan agar jangan terjadi tumpang tindih