Rabu, 06 Agustus 2014
PT Apindo Wajah Ampuh Persada Tak Ikuti Undang Undang Tenaga Kerja
`Undang undang tenaga kerja yang dibuat pemerintah tidak semua dilaksanalan oleh para pabrikan di Indonesia .Seperti yang terjadi di PT Apindo Waja Ampuh Persada yang terletak di jalan KM Laut Yos Sudarso KM 10,5 Medan
Menurut Ketua PK SBSI Indra Riadi perusahan ini tidak melaksanakan Undang Undang Tenaga Kerja terutama dalam hal gaji bulanan .Dan tidak kena Undang Undang perlindungsn upsh .
Seperti contohnya seorang pekerja gaji perbulan Rp 2.665.000,- jika absen satu hari maka pihak managemen PT Apindo Waja Ampuh Persada memotong gaji pekerja Rp 106.000,-.Berarti sipekerja tidak gaji bulanan tapi gaji mereka sampai hari ini masih menerima gaji harian
Yang anehnya lagi jika jika terlambatseorang pekerja masuki kerja selama tiga menit maka pihak managemen memotong gajinya Rp 12.500,-
Berarti menurut pak Indra Riadi karyawan yang bekerja di PT Apindo Waja Ampuh Persada gajinya bukan bulanan tetapi gaji merekah masih harian (Bar)
Mahal Pengurusan Surat pernyataan Ahli Waris Di Kabupaten Deli Serdang
Semenjak pergantian Bupati yang hanya baru beberapa bulan dilantik,sudah merubah perturan yang sangat mengecewakan Warganya
Pasalnya warga tidak menyangka yang sebelumnya, warga sangat simpati dengan Bupati baru ini,akan membawa suatu perubahan yang lebih baik dari sebelumnya,tapi teryata apa yang di harapkan tidak menjadi kenyataan,dan impian Wargapun hanya sebatas Isapan Jempol, hal ini di katakan narasumber berinisial "Bar"warga
Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang didesa tempat tinggalnya di pimpin seorang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution
Nara sumber juga mengatakan, Kena apa ya? Makin Tahun makin mahal berurusan di Pemerintahan Republik Indonesia ini,Baik dipusat maupun di Daerah,Seperti kejadian di daerah Kabupaten Deli Serdang yang di Pimpin oleh Bupati baru Azhari Tambunan,
Pasalnya di daerah Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution SH.Kades Tiga Generasi ini yang menerima Jabatan Kades dari Abangnya Indrayani Nasution dan sebelumnya sang Ayah Sangkot Nasution juga seorang Kades,Semenjak Irfan Zuhri Nasution SH menjadi Kades semua urusan warga harus dinilai dengan Uang, bahkan meminta pada warganya berinisial "BAR" uang sebesar Rp 300,000,- dalam pengurusan surat Ahli Waris
Lanjut Bar lagi, Saya hanya mengurus surat Ahli Waris yang mau dipecah dua,tapi sang kades tersebut melalui Sekretaris Desa (Sekdes) bernama "ALIS" meminta Biaya Sebesar Rp 300.000,-dan, saya coba bertanya"kenapa mahal kali" Sekdes tersebut pun menjawab "Wah memeng mahal biaya Adminitras di Kabupaten Deli Serdang,mungkin karna Bupati Baru itu,timpal sang Sekretaris Desa (Sekdes) Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,"kepada Sumber BAR
Hal ini di katakan Nara sumber "BAR" pada Wartawan Sang Merah Putih Onlines.Com Senin (3/6/2014) sekira Jam 10.00 Wib di sebuah Warung Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.(Admin)
Langganan:
Postingan (Atom)