Sabtu, 18 Februari 2017

Tahanan Polsek Medan Kota Kabur


 Image result for kapolsek medan kota kompol martuani tobing
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuani Tobung dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota
Akp Martualesi Sitepu

Medan (GDO)
Lemahnya penjagaan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2 M, Pinky (29) jenis kelamin perempuan merupakan tahanan Polsek Medan Kota atas Laporan Pengaduan LP/1084/x1/2016/SU/Polrestabes, wanita kulit hitam ini berpura-pura sakit ternyata itu hanya modus untuk melarikan diri di RS Bhayangkara Poldasu.
Terkait kaburnya tersangka kasus penipuan dan penggelapan, ketika konfirmasi kepada Kapolsek Medan Kota, Senin (13/2/2017) , Kompol Martuasah Hermindo Tobing menuturkan tersangka kabur di RS Bhayangkara Polda Sumut bukan di Sel Tahanan Polsek Medan Kota.
Jadi, Sekali lagi tersangka kabur dari RS Bhayangkara bukan dari Polsek, yang menjaga saat itu dari anggota sabhara Polrestabes Medan, jelas Kapolsek Medan Kota.
Akibat tahanan kabur, Dua anggota Sat Sabhara Brigadir Kiki dan Bripka Isnadi akhirnya berurusan dengan Provost Polrestabes Medan. Hal ini dikatakan Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi , " Kedua anggota Sabhara tersebut sedang menjalani sidang kode etik," jelasnya.
Rumor yang beredar, wanita berkulit hitam ini melarikan diri pada malam hari diduga bersama tamu yang menjenguknya. "Pada malam itu tersangka dijenguk mengaku keluarganya tanpa dikawal petugas dan kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri," kata sumber.
Sebelumnya tertangkap Pinky, atas laporan Acuan (49), warga Jalan Tilak, Medan. Tersangka merupakan kasir diperusahaan korban. pelaku dilaporkan karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sejak dua tahun terakhir dengan nilai Rp2 miliar.
"Korban merasa curigan setelah mendapat laporan dari pelanggan yang mengaku sudah membayar lunas namun uang hanya sebagian kecil disetor ke rekening Acuan. Setelah diperiksa pembukuan tenyata tersĂ ngka sudah bermain sejak dua tahun terakhir," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Kemudian, Acuan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota pada Desember 2016 lalu dan tersangka ditangkap dari kediamannya berikut menyita dua unit mobil Avanza.Selama hampir dua pekan ditahan.(waluyo)

Selasa, 07 Februari 2017

Iyus Kepeng Jual Togel di jalan seroja dilindungi Polsek Sunggal



 Image result for jual togel
Medan (KW)
Aneh-aneh saja kerja orang sekarang kalau tidak punya kerja malah jual togel begitu lah yang dilakukan iyus kepeng warga sunggal jalan seroja gang melati yang menjual togel di Jalan seroja tepat di kede Kopi Jalodot didepan perumahan citra seroja.
Menurut warga omsetnya satu harai sudah mencapai Rp 2 juta setaip putara dan judi togel ini buka hari senin,kamis ,sabtu ,minggu .Dulu ia pernag ditangkap tapi segera dilepas oleh polsek sunggal tanggal 20 januari 2017 katanya dia dikawal oleh panit polsek sunggal bermarga manik

Petugas Sipir Rutan Tanjung Gusta Temukan 91 Butir Pil Ekstasi

 Medan (GD)
Andi Salim alias Mr Lim salah satu pria yang disebut sebut merupakan jaringan bandar Internasional Togiman alias Toge berhasil diamankan oleh petugas sipir di dalam Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Informasi yang dihimpun, dari tangan warga binaan itu, petugas mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 91 butir beserta alat cetak disaat melakukan penggeledahan rutin di Blok I kamar 4 pada Jumat (3/2/2017) lalu.
“Petugas mengamankan Andi Salim alias Mr Lim karena diduga memiliki 91 butir pil ekstasi dan alat cetak saat dilakukan penggeledahan rutin,” ucap Kepala KPR Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang SH, Minggu (5/2/2017).
Dalam penambahannya Andi Salim sendiri merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkoba. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan menyerahkan Andi Salim ke petugas Polsekta Helvetia.
“Sudah kita serahkan ke Polsek guna pemeriksaa lebih lanjut,” tambahnya.

Agar narkoba bersih dari rutan, Nimrot menegaskan kepada keluarga warga binaan dihimbau untuk tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan.
“Kami himbau keluarga warga binaan untuk ikut ambil bagian dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba, jadi kita berharap agar keluarga tidak selalu memenuhi tuntutan serta tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan. Apabila memberikan uang berlebihan, bisa saja tahanan membeli barang haram atau membuat alat cetak,” tegasnya.
Nimrot menambahkan jika pihaknya melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.(Ky)

Rabu, 01 Februari 2017

Polda Sumut Serobot Lahan PT Sianjur Resort 7 ha Untuk Lahan Parkir


 Hasil gambar untuk akbp mp nainggolan
Medan(GDO))
Penyerobotan lahan tanah seluas kebih kurang 7 hektar milik PT Sianjur Resort, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan menguasai secara sepihak dan tanpa hak tanah. Polda Sumut juga dianggap dengan cara paksa dan tan izin pemilik lahan yang sah telah melakukan pembuatan pagar tembok serta mendirikan bangunan dan lahan parkir Polda Sumut. Persoalan yang disebut-sebut ada perampasan itu disampaikan oleh sejumlah elemen mahasiswa kepada wartawan ketika mendatangi lahan parkir yang persis berada di belakang gedung Mapolda Sumut, Kamis (19/1).
“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan insitusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kata perwakilan elemen mahasiswa dari Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim. Didampingi pengurus Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom, Ibrahim menyebut perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Menurut dia, PT Sianjur Resort merupakan pemilik lahan seluas 7 hektar yang digunakan Polda Sumut sebagai lokasi parkir sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dan telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
“Tetapi wajah kelam penegakan hukum terjadi pada sekitar Mei 2016. Polda Sumut saat itu dipimpin Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhy Prawoto diduga telah mengambil alih lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” sebut Ahmad Ibrahim.
Lanjutnya, masalah ini sudah pernah disampaikan ke Polda Sumut secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.
Karena itu, jika terus berlarut, tegas Ibrahim, pihaknya akan menghempang pintu masuk ke lahan parkir Polda Sumut (belakang). Mereka menyatakan siap menanggung resiko dari dampak ketegasan tersebut.
“Kami sudah siap dengan segala sesuatunya. Kami akan pasang
portal di pintu masuk ke lahan parkir itu karena merupakan milik PT Sianjur Resort,” tegas Liston Hutajulu menimpali.(sapta)