Minggu, 05 Februari 2012

PTPN II Kerjanya KalauTidak Jual Lahan Jual KSO.

Dr. Kee Khan Kiang 
Direktur Utama Kuala Lumpur Kepong Berhard

Satu persatu kebun sawit yang bermutu darti PTPN II berpindah tangan jatuh ke PT Langkat Nusantara Kepong  (PT LNK )  Anak Perusahan dari Kuala Lumpur Kepong  Berhard Pengusaha Malaysia keturunan China yang bernama DR Kee Khan Kiang yang berkantor pusat di Wisma Taiko ,1,jalan SP.Seeninvasagam,30000 Ipoh ,Perak Darul Ridzuan,Malaysia
Seperti kebun Gohor Lama baik kebun sawitnya maupun pabrik PKSnya  jatuh ketangan PT Langkat Nusantara Kepong ,kebun Besilam,kebun Tanjung Keliling,kebun Padang Brahrang ,kebun Bekiung ,kebun Marike,kebun Bukit Lawang kesemuanya yang menghasilkan CPO yang bermutu tinggi 

Dalam MoU antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Kuala Lumpur Kepong Benhard  mendirikan perusahan patungan (Join Venture) PT langkat Nusantara Kepong dengan saham  40 persen milik PTPN II Dan 60 persen milik Kuala Lumpur Kepong Benhard Ltd. Yang disaksikan Menteri Negara BUMN  Mustafa Abubakar dan ditanda tangani Ir Batara Muda Nasution Dirut PTPN II dan   Dr. Kee Khan Kiang Direktur Utama Kuala Lumpur Kepong Berhard.

Kemudian menyusul sekarang ini  KSO  anatar PTPN II dengan PT Langkat Nusantara Kepong  dalam pengambil alihan RS Tembakau Deli  Jalan Putri Hijau Medan Kabar tentang rencana penutupan Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli mulai 1 Januari 2012 meresahkan. Baik dari kalangan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) unit RS Tembakau Deli, masyarakat maupun pejabat terkait.

Menurut Ketua SPBUN Unit Tembakau Deli   Ema Prihatini , selama ini RS itu tidak ada masalah. Manajemen pengelolaannya bagus. Mereka menerima pasien Jamkesmas, umum, dan pasien yang berasal dari karyawan. "Tingkat kunjungan pasien rawat inap rata-rata 46% per bulan dari 175 tempat tidur. Kalau pasien rawat jalan 80%," jelasnya.
 
RS Tembakau Deli juga sebagai rumah sakit rujukan RS GL Tobing Tanjung Morawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selat Langkat. Mereka memiliki langganan dari perusahaan di antaranya PTP 1, 3,4,5,6 dan 11. Perusahaan BSP, Padasa, PLN dan PT SAN. "Kita juga bekerjasama dengan beberapa universitas untuk pendidikan dokter," jelas Erma Prihatini.


Sedangkan  Ketua SPBUN Unit RS Tembakau Deli Erma Prihatini mengaku, seluruh karyawan khawatir dengan wacana pihak manajemen yang ingin menutup rumah sakit. Informasi itu, sudah mereka dengar dua bulan lalu. Sejak itu, mereka merasa khawatir.

"Kita sudah beberapa kali rapat mengenai informasi soal penutupan. Kita memang dikabari kalau rumah sakit ini akan tutup. Tapi, tidak dijelaskan bagaimana nasib kami," kata Erma Prihatini.
Lama-lama semua kebun PTPN II berikut pabriknya menjadi milik PT Langkat Nusantara Kepong .Jadi Sudah pantaslah Pak Petrik menjadi Dirut bayangan PTPN II.

Kamis, 05 Januari 2012

Pembantaian Terhadap Rakyat Yang Mempertahankan Tanahnya Dapat Memicu Revolusi Sosial



 Penyerobotan Tanah rakyat  Di merbau
oleh PTPN III

H.Aldian pinem Presiden  LSM PHP(Perjuangan Hukum &Politik ) sangat mengharapkan suatu solusi agar permasalahan tanah di Indonesia tidak terjadi kesenjangan seharusnya pemerintah (Presiden RI dan DPR RI)membuat kebijakan revisi UU Pokok agraria No 5 tahun 1960 sebab UU tersebut tidak melindungi rakyat kecil dan juga tidak melindungi rakyat yang masih mempertahankan Hak Ulayatnya .Dalam suratnya yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia

Rakyat menilai pernyelesaian tanah tidak adil karena tercermin pemerintah seolah-olah memihak perusahaan besar dan juga sistim peradilan di Indonesia dinilai masih berpihak kepada pihak yang lebih kuat .Hal ini dapat dilihat beberapa kasusyang terjadi belakangan ini di Indonesia yang sering menimbulkan bentrok fisik.
Putusan Pengadilan tentang masalah tanah baik perorangan maupun kolektif sering dinilai tidak adilmakanya pelaksanaan eksekusi selalu mendapat perlawanan sangat anarkis dari pihak yang kalah. Karena adanya pertimbangan yang  tak adil  dari majelis hakim


Bentrokan kelompok Petani dengan 
PTPN IV Kuta Bayu Raja Simalungun

Penguasaan tanah yang dilakukan pemerintah jaman orde baru selalu mengunakan kekuatan militer. Setelah tanah dikuasain pemerintah secara sewenag-wenang dari masyarakat kemudian diserahkan pada perkebunan baik swasta maupun ke PTPN .Setelah reformasi di Indonesia tahun 1998 ,tentu rakyat yang tanahnya dirugikan menuntut haknya saat ini.Dalam penuntutan tersebut selalu belum mendapat pembelaan yang diberikan oleh pemerintah .

Bahkan sering dilapangan terjadi pembantaian (pembunuhan) terhadap rakyat yang menuntut haknya.Sebab jika diajukan kepengadilan ,rakyat pasti kalah karena tidak mempunyai lagi alas hak atas tanahnya . Sedangkan pihak perusahan sudah mempersiapkan dokumen  surat untuk itu. Karena sistim peradilan di Indonesia Hakim tetap berpedoman atas formalitas surat surat .Dengan sistim peradilan seperti ini maka rakyat tetap menjadi korban dan gugatanya tetap dikalahkan

Tanah  kawasan hutan yang digarap oleh masyarakat  dan dibiarkan oleh polisi  kehutanan tanpa suatu tindakan tegas .Kemudian setelah bercocok tanam mendirikan rumah .Beberapa tahun kemudian tanaman dirusak dan rumah dihancurkan .Ini adalah kelalaian pihak kehutanan dan menimbulkan kerugian terhadap rakyat

Tanah yang dijalur hijau ditengah kota selalu dimanfaatkan rakyat untuk tempat tinggal dan tempat berusaha .Tanpa ada larangan dari satpol pp sehingga dibangun rumah bersifat permanen.Bberapa tahun kemudian di hancurkan satpo PP sehingga rakyat mengadakan perlawanan .Dalam hal ini Pemerintah lalai membiarkan rakyat menguasai jalur hijau

Kawasan hutan yang dilepas Menteri Kehutanan RI kepada perusahaan perkebunan sering menjadi permasalahan di lapangan karena kawasan hutan yang dilepas Kementerian Kehutanan  sudah terlebih dahulu dikuasai penduduk sebelum dilepas kementerian Kehutanan dan telah mendirikan desa di sana . yang mengakibatkan bentrok fisik dilapangan . Yang salah Kementerian Kehutanan  karena lalai mencocokkan kondisifakta dilapangan sehingga surat tersebut memicu terjadinya pertikaian .
Peraturan yang perlu direfisi  UU No 5 tahun 1960 pasal 19 agar pemerintah daerah perlu melakukan pendataan  dan tentang sejarah tanah dan sekaligus menerbitkan surat keterangan agar jangan terjadi tumpang tindih