Selasa, 17 Juli 2012

LSM Era Baru perkebunan PT Nusa Pusaka Kencana Desa Bahilang Kembalikan Tanah petani Desa Penggalian, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai


 

Herman Singaraimbun Ketua LSM Era Baru PT Nusa Pusaka Kencana Desa Bahilang,Harus Kembalikan T Petani tergabung dalam Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati menduduki lahan yang mereka klaim sebagai milik petani yang diserobot pihak perkebunan.

Menurut LSM Era Baru Petani berjuangan untuk mendapatkan lahan itu, telah berlangsung sekira 20 tahun. Perjuangan itu dimulai saat Reformasi bergulir, di mana sebelumnya mereka tak berdaya. Kelompok tani itu, mengklaim lahan yang diserobot PT NPK mencapai 286 Ha.

Klaim itu berdasarkan SK Mendagri No.23/HGU/DA/86. Di mana berdasarkan SK itu lahan PT NPK yang disetujui pemerintah hanya 1.018 Ha dari 1.300 Ha luas areal PT Hapinis yang kini diusahai PT NPK sekarang. Surta itu didukung oleh surat Panitia Pemeriksa Tanah No.1/PPT/B/1986 tanggal 13 Januari 1986, menyebutkan lahan HGU eks PT Hapinis seluas 286
Ha dari 1.300 Ha merupakan lahan garapan masyarakat.

Menurut Singrimbun lahan yang mereka perjuangkan itu merupakan lahan milik warga sejak zaman penjajahan. Lahan itu, merupakan lahan kesultanan yang diberikan kepada masyarakat. Koordinator aksi itu, mengatakan dalam waktu dekat, jika PT NPK tidak juga merespon tuntutan mereka, maka akan segera mengadu ke DPRD SU dan BPN Sumut.

Sengketa lahan Penggalian itu, sejak lama sudah mencuat. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang serius dari instansi terkait