Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten
Samosir, Jumat (12/4) menyikapi semakin memanasnya tuntutan masyarakat
menuntut Pemkab Samosir mencabut segala izin PT Gorga Duma Sari di APL
Tele, seluas 800 hektar.
Pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir,
managemen PT GDS dan Forum Pesona sebagai perwakilan masyarakat yang
menggelar aksi demo menentang penebangan hutan beberapa hari lalu, di
Ruang Rapat Kantor Bupati Jalan Rianiate Pangururan sempat memanas.
Pada sambutannya Sekdakab Samosir Hatorangan Simarmata mengharapkan
semua stake holder yang hadir pada pertemuan itu, tetap saling
menghargai dengan sudut pandang positif dalam penyampaian pendapat,
dalam bentuk apapun itu.
Ketua Komisi A Oloan Simbolon didampingi Syamsul Hilal, Arifin
Nainggolan, Alamsyah Hamdani, Amsal Nasution, Washington Pane, Hasbullah
Hadi, Fitri dan Megalia, meminta penjelasan sesungguhnya dari Pemkab
Samosir melalui satuan kerja terkait dan aspirasi masyarakat melalui
Forum Pesona.
Saat penyampaian pendapat sempat terjadi ketegangan, ketika Dirut
PT GDS Jonni Sihotang memberi penjelasan terkait operasional
perusahaannya, yang langsung ditanggapi Fernando Sitanggang sebagai
perwakilan masyarakat yang keberatan dengan aktifitas penebangan di
hutan Tele.
Keduanya sempat adu mulut dengan tingkat emosi yang suhunya semakin
tinggi, namun Ketua Komisi A Oloan Simbolon meredakan suasana, dengan
mengatakan tetap memegang etika, karena agenda rapat harus melalui
pimpinan rapat demi keterteban.
Setelah mendengar aspirasi dari seluruh peserta rapat, termasuk
berbagai pertanyaan anggota Komisi A kepada perwakilan masyarakat dan
para pemangku kebijakan di Samosir, Ketua Komisi A Oloan Simbolon
menentukan hasil rapat.
Kesepakatan ditentukan dengan “melanjutkan” penghentian sementara
aktifitas PT Gorga Duma Sari di APL Tele, sampai mekanisme terbitnya IPK
di lokasi dimaksud dikoordinasikan dengan Departemen Kehutanan di
Jakarta.
Oloan yang ditanya wartawan, tentang sanksi apa yang dikenakan
kepada pihak PT GDS apabila di sana ditemukan aktifitas setela pertemuan
ini mengatakan, perlu dipahami bahwa sanksi yang paling berat adalah
moral.
Oleh karenanya komitmen ini harus dipegang teguh oleh semua pihak,
karena agenda ini akan dibawa ke DPRD Sumatera Utara untuk dibahas. Dan
selanjutnya Banmus akan menjadwalkan keberangkatan legislatif ke
Departemen Kehutanan. Dan pihak terkait seperti Dinas Kehutanan
Kabupaten Samosir dan Propinsi, Badan Lingkungan Hidup Samosir dan
Propinsi diminta ikut serta, ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar