Senin, 15 April 2013

Pertemuan Bahas 800 Ha Hutan di Tele Kab. Samosir “Panas”

 
Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir, Jumat (12/4) menyikapi semakin memanasnya tuntutan masyarakat menuntut Pemkab Samosir mencabut segala izin PT Gorga Duma Sari di APL Tele, seluas 800 hektar.
Pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir, managemen PT GDS dan Forum Pesona sebagai perwakilan masyarakat yang menggelar aksi demo menentang penebangan hutan beberapa hari lalu, di Ruang Rapat Kantor Bupati Jalan Rianiate Pangururan sempat memanas.
Pada sambutannya Sekdakab Samosir Hatorangan Simarmata mengharapkan semua stake holder yang hadir pada pertemuan itu, tetap saling menghargai dengan sudut pandang positif dalam penyampaian pendapat, dalam bentuk apapun itu.
Ketua Komisi A Oloan Simbolon didampingi Syamsul Hilal, Arifin Nainggolan, Alamsyah Hamdani, Amsal Nasution, Washington Pane, Hasbullah Hadi, Fitri dan Megalia, meminta penjelasan sesungguhnya dari Pemkab Samosir melalui satuan kerja terkait dan aspirasi masyarakat melalui Forum Pesona.
Saat penyampaian pendapat sempat terjadi ketegangan, ketika Dirut PT GDS Jonni Sihotang memberi penjelasan terkait operasional perusahaannya, yang langsung ditanggapi Fernando Sitanggang sebagai perwakilan masyarakat yang keberatan dengan aktifitas penebangan di hutan Tele.
Keduanya sempat adu mulut dengan tingkat emosi yang suhunya semakin tinggi, namun Ketua Komisi A Oloan Simbolon meredakan suasana, dengan mengatakan tetap memegang etika, karena agenda rapat harus melalui pimpinan rapat demi keterteban.
Setelah mendengar aspirasi dari seluruh peserta rapat, termasuk berbagai pertanyaan anggota Komisi A kepada perwakilan masyarakat dan para pemangku kebijakan di Samosir, Ketua Komisi A Oloan Simbolon menentukan hasil rapat.
Kesepakatan ditentukan dengan “melanjutkan” penghentian sementara aktifitas PT Gorga Duma Sari di APL Tele, sampai mekanisme terbitnya IPK di lokasi dimaksud dikoordinasikan dengan Departemen Kehutanan di Jakarta.
Oloan yang ditanya wartawan, tentang sanksi apa yang dikenakan kepada pihak PT GDS apabila di sana ditemukan aktifitas setela pertemuan ini mengatakan, perlu dipahami bahwa sanksi yang paling berat adalah moral.
Oleh karenanya komitmen ini harus dipegang teguh oleh semua pihak, karena agenda ini akan dibawa ke DPRD Sumatera Utara untuk dibahas. Dan selanjutnya Banmus akan menjadwalkan keberangkatan legislatif ke Departemen Kehutanan. Dan pihak terkait seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir dan Propinsi, Badan Lingkungan Hidup Samosir dan Propinsi diminta ikut serta, ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar