Sabtu, 25 Oktober 2014

Wakasat Reskrim Usir Wartawan Saat Meliput

Sejumlah wartawan tak menyangka akan diusir saat melakukan liputan di lantai dua Polresta Medan persisnya di Ruang Penyidik Unit Vice Control/Judisila, Selasa (21/10) siang.

Pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Wakasat Reskrim Polrseta Medan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viktor Ziliwu berawal, saat sejumlah awak media hendak mewawancarai salah satu korban penipuan. Sebelum pengusiran terhadap wartawan terjadi, korban penipuan tersebut sudah mau memberikan komentar atas kasus yang menimpanya.

Namun, saat sedang wawancara, tiba-tiba ucapan terlontar dari bibir, AKP Viktor Ziliwu agar tidak melakukan liputan dan mewawancarai korban, sehingga korban yang mengetahui itu, enggan memberikan keterangannnya kepada sejumblah awak media.

"Turun, turunlah kalian. Ngapain kalian datang kemari. Ini kan ruang penyidik. Sana kalian. Nantilah kalau kalaian mau konfirmasi langsung saja sama kanitnya. Inikan masih diperiksa dulu," ketus AKP Viktor Ziliwu.

Usai ucapan yang dilontarkan oleh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu, sejumlah wartawan meninggalkan Ruang Unit Vice

Sabtu, 06 September 2014

Tunda Sita Aset Yuki

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jumat (5/6) batal menyita aset Yuki Simpang Raya di Jalan Si Singamangaraja, Medan.

Pasalnya, pihak Yuki Simpang Raya berjanji akan melunasi seluruh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak paling lama Selasa (9/9) mendatang.
“Tidak jadi kita sita (aset Yuki Simpang Raya), karena pihak Yuki sudah datang (ke kantor dispenda) minta waktu sampai Selasa (9/9) akan melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak Dispenda Kota Medan Zakaria saat dihubungi andalas, Jumat (5/9).
Zakaria mengaku, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan sudah bersiap-siap untuk melakukan peyitaan secara paksa aset Yuki Simpang Raya.
“Sebenarnya tim sudah siap turun, tapi tiba-tiba pihak Yuki bernama Robin telpon dan datang ke kantor. Dia janji akan membayar tunggakan PBB-nya paling lambat Selasa pekan depan,” jelas Zakaria.
Zakari mengatakan, selama pihak Yuki Simpang Raya kooperatif dan ada itikad baik untuk membayar seluruh pajaknya yang tertunggak, penyitaan aset secara paksa tentu akan dipertimbangkan lagi. Namun, janji pihak Yuki untuk membayar tunggakan akan ditunggu.
“Artinya, kita beri waktu seperti yang mereka janjikan (Selasa). Tetapi kalau mereka ingkar dan tidak ada bayar, maka tim terpadu pasti akan turun pada Rabu (10/9), tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Dua Unit Bangunan Dibongkar

 Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar dua unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (3/9). Bangunan ini dibongkar akibat didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi memerintahkan kepada sejumlah pekerja untuk berhenti pekerja. Selanjutnya, mereka diperintahkan untuk meninggalkan bangunan karena dikhawatirkan material pecahan bongkaran akan menciderai para pekerja.


Setelah para pekerja keluar, barulah pembongkaran dilakukan. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding samping lantai dasar. Pembongkaran berjalan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi jalannya proses pembongkaran.
“Bangunan ini kita bongkar karena dibangun tanpa SIMB. Sebelum melakukan pembongkaran, kita sudah berulangkali mengirimkan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat peringatan kita tersebut tidak ditanggapi. Karenanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.

Rabu, 06 Agustus 2014

PT Apindo Wajah Ampuh Persada Tak Ikuti Undang Undang Tenaga Kerja


`Undang undang tenaga kerja yang dibuat pemerintah tidak semua dilaksanalan oleh para pabrikan di Indonesia .Seperti yang terjadi di PT Apindo Waja Ampuh Persada yang terletak di jalan KM Laut Yos Sudarso KM 10,5 Medan

Menurut Ketua PK SBSI Indra Riadi perusahan ini tidak melaksanakan Undang Undang Tenaga Kerja terutama dalam hal gaji bulanan .Dan tidak kena Undang Undang perlindungsn upsh .

Seperti contohnya seorang pekerja gaji perbulan Rp 2.665.000,- jika absen satu hari  maka pihak managemen PT Apindo Waja Ampuh Persada memotong gaji pekerja Rp 106.000,-.Berarti sipekerja tidak gaji bulanan tapi gaji mereka sampai hari ini masih menerima gaji harian

Yang anehnya lagi jika jika terlambatseorang pekerja masuki kerja selama tiga menit maka pihak managemen memotong gajinya Rp 12.500,-

Berarti menurut pak Indra Riadi karyawan yang bekerja di PT Apindo Waja Ampuh Persada gajinya bukan bulanan tetapi gaji merekah masih harian (Bar)  

Mahal Pengurusan Surat pernyataan Ahli Waris Di Kabupaten Deli Serdang


Kekecewaan Warga di Deli Serdang semakin lama,semangkin bertambah saja.
Semenjak pergantian Bupati yang hanya baru beberapa bulan dilantik,sudah merubah perturan yang sangat mengecewakan Warganya
Pasalnya warga tidak menyangka yang sebelumnya, warga sangat simpati dengan Bupati baru ini,akan membawa suatu perubahan yang lebih baik dari sebelumnya,tapi teryata apa yang di harapkan tidak menjadi kenyataan,dan impian Wargapun hanya sebatas Isapan Jempol, hal ini di katakan narasumber berinisial "Bar"warga
 
Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang didesa tempat tinggalnya di pimpin seorang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution
Nara sumber juga mengatakan, Kena apa ya? Makin Tahun makin mahal berurusan di Pemerintahan Republik Indonesia ini,Baik dipusat maupun di Daerah,Seperti kejadian di daerah Kabupaten Deli Serdang yang di Pimpin oleh Bupati baru Azhari Tambunan,

Pasalnya di daerah Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution SH.Kades Tiga Generasi ini yang menerima Jabatan Kades dari Abangnya Indrayani Nasution dan sebelumnya sang Ayah Sangkot Nasution juga seorang Kades,Semenjak Irfan Zuhri Nasution SH menjadi Kades semua urusan warga harus dinilai dengan Uang, bahkan meminta pada warganya berinisial "BAR" uang sebesar Rp 300,000,- dalam pengurusan surat Ahli Waris

Lanjut Bar lagi, Saya hanya mengurus surat Ahli Waris yang mau dipecah dua,tapi sang kades tersebut melalui Sekretaris Desa (Sekdes) bernama "ALIS" meminta Biaya Sebesar Rp 300.000,-dan, saya coba bertanya"kenapa mahal kali" Sekdes tersebut pun menjawab "Wah memeng mahal biaya Adminitras di Kabupaten Deli Serdang,mungkin karna Bupati Baru itu,timpal sang Sekretaris Desa (Sekdes) Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,"kepada Sumber BAR

Hal ini di katakan Nara sumber "BAR" pada Wartawan Sang Merah Putih Onlines.Com Senin (3/6/2014) sekira Jam 10.00 Wib di sebuah Warung Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.(Admin)

Senin, 19 Mei 2014

DPRD Sumut Kinerja Gubsu Buruk Kegiatan

 
Rekomendasi DPRD Sumut kegiatan di Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) TA 2014 hingga Mei 2014 (memasuki triwulan II) masih  nol persen merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dinas PSDA, Biro Keuangan dan Bappeda Provsu yang dipimpin Ketua Komisi D H Ahmad Hosen Hutagalung SAg, setelah mengakomodir usulan anggota Komisi D seperti Analisman Zalukhu Ssos MSP, Guntur Manurung SE, Mustofawiyah, Drs Tunggul Siagian, Murni EV Munthe SSos, Richard Edy M Lingga SE dan Marahalim Harahap, Senin (19/5) di gedung DPRD Sumut.

Sehingga Komisi D DPRD Su merekomendasikan kepada Dinas PSDA, Biro Keuangan dan Bappedasu (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Sumut berkoordinasi ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan Depdagri (Departemen Dalam Negeri), guna membahas masalah revisi belanja langsung Dinas PSDA.

Menurut Analisman Zalukhu, Komisi D harus mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PSDA,  Bappedasu dan Biro Keuangan agar berkoordinasi dengan BPKP dan Depdagri untuk melakukan pembahasan tentang permasalahan yang terjadi di Dinas PSDA menyangkut perubahan atau revisi nomor rekening kegiatan dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), sebab sepanjang sejarah, baru kali ini terjadi di dinas Pemprovsu.

Karena, ungkap Analisman, progres kegiatan belanja langsung hingga saat ini Mei 2014 masih 0 persen, disebabkan kondisi penggunaan anggaran dan DPA tahun 2014 belum disahkan, sehingga kegiatan APBD 2014 yang bisa berjalan hanya belanja tidak langsung  dengan progres 33 persen. “Atas kondisi di Dinas PSDA, kita sangat kecewa dan prihatin sekaligus turut berduka cita” ujarnya.

Demikian halnya Guntur Manurung, Mustofawiyah, Tunggul Siagian dan Marahalim Harahap mengungkapkan kekecewaannya, karena program penanganan pembangunan Dinas PSDA Provsu bersumber dari APBD dan DAK belum berjalan. “Dengan kondisi kekeliruan atau kesalahan administrasi mata anggaran pada DPA yang mempengaruhi keterlambatan pencairan SP2D pekerjaan fisik Dinas PSDA, diminta Bappedasu dan Biro Keuangan Setdaprovsu segera melaporkannya ke Gubsu agar segera dicarikan solusinya,” ujar Tunggul Siagian.

Sebelumnya Kadis PSDA Provsu Dinsyah mengakui mengalami permasalahan dan hambatan dalam melaksanakan program kegiatan APBD 2014, karena khususnya pada belanja langsung Rp79,330 miliar sebagian besar memerlukan perubahan atau revisi nomor rekening kegiatan, karena sampai saat ini belum bisa dilaksanakan, sehingga progres masih 0 persen. Kemudian DPA  tahun anggaran 2014 belum disahkan atau  masih dalam proses pengesahan