Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota
Medan membongkar dua unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di
Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu
(3/9). Bangunan ini dibongkar akibat didirikan tanpa Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan
Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi memerintahkan kepada
sejumlah pekerja untuk berhenti pekerja. Selanjutnya, mereka
diperintahkan untuk meninggalkan bangunan karena dikhawatirkan material
pecahan bongkaran akan menciderai para pekerja.
Setelah para pekerja keluar, barulah pembongkaran dilakukan. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding samping lantai dasar. Pembongkaran berjalan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi jalannya proses pembongkaran.
“Bangunan ini kita bongkar karena dibangun tanpa SIMB. Sebelum melakukan pembongkaran, kita sudah berulangkali mengirimkan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat peringatan kita tersebut tidak ditanggapi. Karenanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar