Sabtu, 06 September 2014

Tunda Sita Aset Yuki

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jumat (5/6) batal menyita aset Yuki Simpang Raya di Jalan Si Singamangaraja, Medan.

Pasalnya, pihak Yuki Simpang Raya berjanji akan melunasi seluruh pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak paling lama Selasa (9/9) mendatang.
“Tidak jadi kita sita (aset Yuki Simpang Raya), karena pihak Yuki sudah datang (ke kantor dispenda) minta waktu sampai Selasa (9/9) akan melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak Dispenda Kota Medan Zakaria saat dihubungi andalas, Jumat (5/9).
Zakaria mengaku, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB Tim Terpadu Penegakan Perda Kota Medan sudah bersiap-siap untuk melakukan peyitaan secara paksa aset Yuki Simpang Raya.
“Sebenarnya tim sudah siap turun, tapi tiba-tiba pihak Yuki bernama Robin telpon dan datang ke kantor. Dia janji akan membayar tunggakan PBB-nya paling lambat Selasa pekan depan,” jelas Zakaria.
Zakari mengatakan, selama pihak Yuki Simpang Raya kooperatif dan ada itikad baik untuk membayar seluruh pajaknya yang tertunggak, penyitaan aset secara paksa tentu akan dipertimbangkan lagi. Namun, janji pihak Yuki untuk membayar tunggakan akan ditunggu.
“Artinya, kita beri waktu seperti yang mereka janjikan (Selasa). Tetapi kalau mereka ingkar dan tidak ada bayar, maka tim terpadu pasti akan turun pada Rabu (10/9), tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Dua Unit Bangunan Dibongkar

 Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar dua unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (3/9). Bangunan ini dibongkar akibat didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi memerintahkan kepada sejumlah pekerja untuk berhenti pekerja. Selanjutnya, mereka diperintahkan untuk meninggalkan bangunan karena dikhawatirkan material pecahan bongkaran akan menciderai para pekerja.


Setelah para pekerja keluar, barulah pembongkaran dilakukan. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding samping lantai dasar. Pembongkaran berjalan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalang-halangi jalannya proses pembongkaran.
“Bangunan ini kita bongkar karena dibangun tanpa SIMB. Sebelum melakukan pembongkaran, kita sudah berulangkali mengirimkan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat peringatan kita tersebut tidak ditanggapi. Karenanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.