Senin, 11 April 2016
Djan Faridz Minta PPP Sumut Tetap Solid
Medan(Gudang Data)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Djan Faridz menyatakan, Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede sebagai muktamar ilegal. Karenanya dia meminta PPP di Sumatera Utara (Sumut) tetap solid, istiqamah, dan tetap berjalan mempersiapkan diri menghadapi pilkada serentak, verifikasi parpol 2017, dan Pemilu 2019.
“Muktamar islah di Asrama Haji Pondok Gede tu bukan Muktamar PPP, karena landasan hukumnya tidak jelas. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601, Ketum PPP itu adalah Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah,” kata Djan Faridz saat menyampaikan arahan melalui telepon pada Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) PPP Sumut, di Hotel Garuda Plaza, Medan, Sabtu (9/4).
Rapimwil dihadiri Ketua DPW PPP Sumut Aswan Jaya SH MKomI, Sekretaris Parulian Siregar MA, Bendahara M Syafii Sitorus, Wakil Ketua Dtm Abu Hasan Maturidi SH, H Makmur Ritonga, Alfi Syahrin MIKom, Wakil Sekretaris Ridwan Asnawi ST, Budiman Tanjung, Sulaiman Suhdi, dan pengurus DPW lainnya, serta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sumut.
Terkait dukungan pemerintah dengan kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri di Asrama Haji Pondok Gede, menurut Djan sikap itu akan memelihara konflik PPP.
Sedangkan ketidakinginan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengesahkan PPP yang telah dimenangkan MA, dinilai sebagai kepentingan untuk menghancurkan partai Islam di Indonesia.
“Menteri Hukum dan HAM sedang menghadang parpol Islam untuk solid, berkembang, dan bersatu serta kuat untuk memenangkan Pemilu 2019,” tandas Djan.
Soal kehadiran Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) di Pondok Gede, menurut Djan semata-mata menjaga hubungan silaturahmi dengan Presiden Jokowi. Sedangkan sikap Suryadharma Ali (SDA) yang disebut menyetujui Muktamar VIII, harus dipahami posisi SDA yang sedang tertekan atau ditekan.
“Komunikasi terakhir saya dengan Pak SDA, dia tidak setuju dengan Muktamar Pondok Gede, karena hati dan sikap dia tetap mengakui hasil Muktamar VIII di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 2 November 2014 dengan Ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati,” kata Faridz melalui telepon yang diperdengarkan melalui pengeras suara kepada peserta Rapimwil Sumut.
Sementara itu Aswan Jaya mengatakan, rapimwil ini sebagai arena konsolidasi PPP di bawah naungan putusan MA 601 untuk melihat PPP Sumut apakah solid atau tidak. Ternyata semua pengurus DPW dan DPC PPP di Sumut di bawah pimpinan Djan Faridz masih menyatakan tetap solid dan isitiqamah.
“Dalam rapimwil ini semua menyatakan tetap solid, karena semua yakin, putusan MA nomor 601 cukup kuat dan Allah akan meridoi orang-orang yang memperperjuangkan kebenaran,” kata Aswan Jaya.
Dalam rapimwil yang berlangsung sehari itu, kata Aswan, telah dirumuskan langkah-langkan persiapan menghadapi pilkada di Kota Tebing Tinggi dan Tapanuli Tengah, menghadapi verifikasi parpol tahun 2017 dan Pemilu 2019.
Selain itu, rapimwil juga merumuskan formulasi membangun partai mulai dari tingkat DPC, PAC hingga ranting. “Di sini kami membahas program 100 KTA per kecamatan, sebagai salah satu syarat verifikasi parpol,” tuturnya.
Abu Hasan Maturidi menambahkan, PPP Sumut sangat kompak dan siap sampai titik akhir memperjuangkan kebenaran yang telah dikangkangi pemerintah. “PPP Sumut tidak pernah ragu mempertahankan kebenaran. Itu terlihat dengan kekompakan pada rapimwil, semua sepakat siap berjuang menegakkan kebenaran sesuai dengan putusan MA,” tandas mantan Anggota DPRD Sumut ini.
Sedang Parulian Siregar menjelaskan, dalam rapimwil juga dirumuskan sikap politik eksternal PPP, diantaranya meminta Pemprovsu konsentrasi membangun kepentingan masyarakat, apalagi gubernur sudah definitif, tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
“Pemprovsu jangan lagi menunda-nunda pekerjaan yang sudah lama tertunda akibat kasus hukum. Karenanya diminta Pemprovsu bersama pemerintah kabupaten/kota kembali inovatif dan produktif membangun Sumut,” kata Parulian. (upi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar