Sabtu, 18 Februari 2017

Tahanan Polsek Medan Kota Kabur


 Image result for kapolsek medan kota kompol martuani tobing
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuani Tobung dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota
Akp Martualesi Sitepu

Medan (GDO)
Lemahnya penjagaan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2 M, Pinky (29) jenis kelamin perempuan merupakan tahanan Polsek Medan Kota atas Laporan Pengaduan LP/1084/x1/2016/SU/Polrestabes, wanita kulit hitam ini berpura-pura sakit ternyata itu hanya modus untuk melarikan diri di RS Bhayangkara Poldasu.
Terkait kaburnya tersangka kasus penipuan dan penggelapan, ketika konfirmasi kepada Kapolsek Medan Kota, Senin (13/2/2017) , Kompol Martuasah Hermindo Tobing menuturkan tersangka kabur di RS Bhayangkara Polda Sumut bukan di Sel Tahanan Polsek Medan Kota.
Jadi, Sekali lagi tersangka kabur dari RS Bhayangkara bukan dari Polsek, yang menjaga saat itu dari anggota sabhara Polrestabes Medan, jelas Kapolsek Medan Kota.
Akibat tahanan kabur, Dua anggota Sat Sabhara Brigadir Kiki dan Bripka Isnadi akhirnya berurusan dengan Provost Polrestabes Medan. Hal ini dikatakan Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi , " Kedua anggota Sabhara tersebut sedang menjalani sidang kode etik," jelasnya.
Rumor yang beredar, wanita berkulit hitam ini melarikan diri pada malam hari diduga bersama tamu yang menjenguknya. "Pada malam itu tersangka dijenguk mengaku keluarganya tanpa dikawal petugas dan kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri," kata sumber.
Sebelumnya tertangkap Pinky, atas laporan Acuan (49), warga Jalan Tilak, Medan. Tersangka merupakan kasir diperusahaan korban. pelaku dilaporkan karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sejak dua tahun terakhir dengan nilai Rp2 miliar.
"Korban merasa curigan setelah mendapat laporan dari pelanggan yang mengaku sudah membayar lunas namun uang hanya sebagian kecil disetor ke rekening Acuan. Setelah diperiksa pembukuan tenyata tersĂ ngka sudah bermain sejak dua tahun terakhir," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Kemudian, Acuan melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota pada Desember 2016 lalu dan tersangka ditangkap dari kediamannya berikut menyita dua unit mobil Avanza.Selama hampir dua pekan ditahan.(waluyo)

Selasa, 07 Februari 2017

Iyus Kepeng Jual Togel di jalan seroja dilindungi Polsek Sunggal



 Image result for jual togel
Medan (KW)
Aneh-aneh saja kerja orang sekarang kalau tidak punya kerja malah jual togel begitu lah yang dilakukan iyus kepeng warga sunggal jalan seroja gang melati yang menjual togel di Jalan seroja tepat di kede Kopi Jalodot didepan perumahan citra seroja.
Menurut warga omsetnya satu harai sudah mencapai Rp 2 juta setaip putara dan judi togel ini buka hari senin,kamis ,sabtu ,minggu .Dulu ia pernag ditangkap tapi segera dilepas oleh polsek sunggal tanggal 20 januari 2017 katanya dia dikawal oleh panit polsek sunggal bermarga manik

Petugas Sipir Rutan Tanjung Gusta Temukan 91 Butir Pil Ekstasi

 Medan (GD)
Andi Salim alias Mr Lim salah satu pria yang disebut sebut merupakan jaringan bandar Internasional Togiman alias Toge berhasil diamankan oleh petugas sipir di dalam Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Informasi yang dihimpun, dari tangan warga binaan itu, petugas mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 91 butir beserta alat cetak disaat melakukan penggeledahan rutin di Blok I kamar 4 pada Jumat (3/2/2017) lalu.
“Petugas mengamankan Andi Salim alias Mr Lim karena diduga memiliki 91 butir pil ekstasi dan alat cetak saat dilakukan penggeledahan rutin,” ucap Kepala KPR Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang SH, Minggu (5/2/2017).
Dalam penambahannya Andi Salim sendiri merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkoba. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan menyerahkan Andi Salim ke petugas Polsekta Helvetia.
“Sudah kita serahkan ke Polsek guna pemeriksaa lebih lanjut,” tambahnya.

Agar narkoba bersih dari rutan, Nimrot menegaskan kepada keluarga warga binaan dihimbau untuk tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan.
“Kami himbau keluarga warga binaan untuk ikut ambil bagian dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba, jadi kita berharap agar keluarga tidak selalu memenuhi tuntutan serta tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan. Apabila memberikan uang berlebihan, bisa saja tahanan membeli barang haram atau membuat alat cetak,” tegasnya.
Nimrot menambahkan jika pihaknya melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.(Ky)

Rabu, 01 Februari 2017

Polda Sumut Serobot Lahan PT Sianjur Resort 7 ha Untuk Lahan Parkir


 Hasil gambar untuk akbp mp nainggolan
Medan(GDO))
Penyerobotan lahan tanah seluas kebih kurang 7 hektar milik PT Sianjur Resort, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan menguasai secara sepihak dan tanpa hak tanah. Polda Sumut juga dianggap dengan cara paksa dan tan izin pemilik lahan yang sah telah melakukan pembuatan pagar tembok serta mendirikan bangunan dan lahan parkir Polda Sumut. Persoalan yang disebut-sebut ada perampasan itu disampaikan oleh sejumlah elemen mahasiswa kepada wartawan ketika mendatangi lahan parkir yang persis berada di belakang gedung Mapolda Sumut, Kamis (19/1).
“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan insitusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kata perwakilan elemen mahasiswa dari Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim. Didampingi pengurus Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom, Ibrahim menyebut perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Menurut dia, PT Sianjur Resort merupakan pemilik lahan seluas 7 hektar yang digunakan Polda Sumut sebagai lokasi parkir sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dan telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
“Tetapi wajah kelam penegakan hukum terjadi pada sekitar Mei 2016. Polda Sumut saat itu dipimpin Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhy Prawoto diduga telah mengambil alih lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” sebut Ahmad Ibrahim.
Lanjutnya, masalah ini sudah pernah disampaikan ke Polda Sumut secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.
Karena itu, jika terus berlarut, tegas Ibrahim, pihaknya akan menghempang pintu masuk ke lahan parkir Polda Sumut (belakang). Mereka menyatakan siap menanggung resiko dari dampak ketegasan tersebut.
“Kami sudah siap dengan segala sesuatunya. Kami akan pasang
portal di pintu masuk ke lahan parkir itu karena merupakan milik PT Sianjur Resort,” tegas Liston Hutajulu menimpali.(sapta)

Sabtu, 28 Januari 2017

Anggota DPRD Sumut Belum Diperiksa diduga Pemilik Gas Oplosan "PT Gas"


 Image result for gedung dprd sumut
Medan (GDO))
Hingga saat ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar berinisial IA yang diduga sebagai pemilik pabrik gas oplosan di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, belum juga diperiksa Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
"Saya sedang tugas di Jakarta, pak. Perihal apakah anggota DPRD Sumut berinisial IA itu sudah diperiksa atau belum, silahkan tanyakan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (27/10) sore.Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi via SMS, Kamis (27/10) sore, tidak bersedia memberikan jawaban. Begitu juga saat ditelepon ke nomor hpnya 08161468***, mantan Direktur Narkoba Polda Sumut ini juga tidak mau menjawab meskipun ada panggilan masuk
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu.
Pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga kini, IA belum juga dipanggil dan diperiksa pihak Poldasu."Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg," jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Senin (24/10).
Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.
Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS."Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," terang Toga.
Toga menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki. Untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan itu," imbuhnya.Sementara, tersangka Asido Sitanggang mengakui, usaha yang dikelolanya itu sudah beroperasi selama tiga bulan dan keuntungan Rp6 juta setiap bulannya.
Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, pihaknya menyita di antaranya tiga buku laporan kas keungan dan pengeluarah serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp 7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg dan lain-lain.Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962. (CELIAN)

Tanaman Sawit PTPN III Kebun Rambutan di Dolok Masihul di Serang Ulat Kantong

 
 Akibat serangan ulat kantong Pohon sawit kering di perkebunan sawit PTPN III kebun rambutan
Sergei (GDO)
Ratusan hektare tanaman kelapa sawit milik PTPN III Kebun Rambutan di Desa Malasori Bakaran Batu, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) diserang hama. Dilihat dari gejalanya, hama yang menyerang berasal dari ulat api dan ulat kantong.Serangan hama ini mengakibatkan kondisi pertumbuhan tanaman menjadi tidak normal,  helai daun tanaman sawit menjadi berlubang-lubang hingga habis sama sekali dan yang   tinggal hanya tulang daunnya saja. Parahnya lagi, lama kelamaan tulang daunnya pun menjadi kering seperti habis terbakar.

Informasi yang diperoleh dari warga desa yang selalu melintas di lokasi kebun setempat belum lama ini menyebutkan, kerusakan tanaman sawit pada bagian daun dan pelepahnya itu sudah terlihat sejak beberapa bulan lalu di areal kebun tersebut. Kerusakan tanaman yang terjadi juga semakin hari semakin meluas. "Ulatnya jika mengenai tubuh terasa seperti terbakar," ujar warga.Asisten Kepala (Askep) Hadi Sahputra saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Rabu (25/1) membenarkan adanya serangan hama menyerang tanaman sawit di wilayah kebun tersebut yang menurutnya berasal dari hama ulat kantong, bukan ulat api. Namun, jumlahnya tidak mencapai ratusan hektare, karena tidak semuanya satu hamparan yang terserang.  "Hamanya berasal dari ulat kantong bukan ulat api. Itu beda," ujarnya. 

Serangan hama, jelasnya, sudah terlihat saat ia baru pindah tugas ke Kebun Rambutan,  Agustus 2016 lalu. Dan, hama yang menurutnya tidak dapat diprediksi kapan datangnya ini sudah menyerang hampir semua afdeling. "Kita juga terus melakukan pengendalian, tinggal menunggu efeknya saja", tegasnya (Ferawati)

Selasa, 10 Januari 2017

LSM Membangun Persada : Medan Top Kali ,di Medan Ada Proyek Belum Siap Sudah Dibayar

  Image result for proyek drainase kota medan belum siap
Medan(GDO)
Kata-kata Medan Top kali rupanya bukan hanya selogan semata tapi memang kenyatan .Seperti mengenai Proyek Drenase,satu-satunya proyek belum siap per 25 Desember 2016 sudah dibayar hanyalah dikota Medan hebatkan memang top kali .Kata Akri Lubis Ketua LSM Membangun Persada di Lau Dendang baru-baru ini ,inilah proyek Drenase di Kota Medan yang dipimpin Bapak Walikota Dzumi Eldin
Kita bias lihat proyek drenase yang belum siap seperti di jalan karyawisata Medan Johor senilai Rp 4,532.M Begitu pula proyek drenase di jalan Bilal kec Medan Timur anggaran Rp 4,8 M Belum lagi Proyek Drenase di Medan Marelan pasar tiga.
Ada lagi proyek Drenase yang tak siap jalan ayahanda/jalan abdul harahap  yang dikerjakan PT Borbor Sukses Abadi senilai Rp 2 M,Pembetonan drenase jalan Mayang dari mulai jalan Adam malik sampai jalan Skip Oleh PT Telaga Sembilan senilai Rp 4,3 M Lain lagi pembetonan Drenase di jalan sei Padang oleh PT Tahta Group Rp Rp 2,8 M.
Dan para Kontraktor ini sangat sakti mereka minta pembayaran sesuai hasil pekerjaan meski sudah melewati batas  waktu per 25 Desember 2016 .Tanpa ada denda ,Black list perusahan mereka mengajukan surat perinth pembayaran (SPM) kepada dinas sebesar 80 persen yang heranya dikabulkan oleh Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan yang di Pimpin Bapak Iwan Ritonga .
Hebat bukan ini Medan Top Kali kata Akri Lubis ketua LSM Membangun Persada ,bukankah ini sudah bias di masukan pasal Korupsi .Harapan saya kata Akri Lubis agar KPK turu kemedan periksa Korupsi yang terjadi di Pemko Medan .Agar Medan terbebas dari Korupsi .Sudah dua kali walikotanya tersangka korupsi .
Kalau walikota Medan Drs Dzumi Eldin terlibat dalam korupsi Drenase ini KPK jangan segan- segan mengusutnya.LSM Membagun Persada sangat berharap nuansa Korupsi di proyek drenase di Kota Medan segera terungkap(Sutan))