Medan (GDO))
Hingga saat ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar berinisial IA yang diduga sebagai pemilik pabrik gas oplosan di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, belum juga diperiksa Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
"Saya sedang tugas di Jakarta, pak. Perihal apakah anggota DPRD Sumut
berinisial IA itu sudah diperiksa atau belum, silahkan tanyakan langsung
kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut,"
kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat
dikonfirmasi, Kamis (27/10) sore.Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan
yang dikonfirmasi via SMS, Kamis (27/10) sore, tidak bersedia memberikan
jawaban. Begitu juga saat ditelepon ke nomor hpnya 08161468***, mantan
Direktur Narkoba Polda Sumut ini juga tidak mau menjawab meskipun ada
panggilan masuk
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut,
menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46
Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan
Selayang, Sabtu (22/10) lalu.
Pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik anggota DPRD Sumut dari
Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga kini, IA belum juga dipanggil
dan diperiksa pihak Poldasu."Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No
subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg," jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol
Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting
dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat dipaparkan di Mapolda
Sumut, Senin (24/10).
Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran
LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi
diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi)
dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang
berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.
Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas
nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30
BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang
bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS."Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin
usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas
ukuran 12 kg dan 50 kg," terang Toga.
Toga menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang
keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki. Untuk mengetahui
keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang
membuat akte perusahaan itu," imbuhnya.Sementara, tersangka Asido Sitanggang mengakui, usaha yang dikelolanya
itu sudah beroperasi selama tiga bulan dan keuntungan Rp6 juta setiap
bulannya.
Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, pihaknya menyita di
antaranya tiga buku laporan kas keungan dan pengeluarah serta penjualan
tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen
Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp 7,2 juta, 10 alat suntik, 1
timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50
kg dan lain-lain.Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang
Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang
Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No 11 tahun 1962. (CELIAN)