Minggu, 25 Agustus 2013

Poldasu Gerebek Rumah Tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi

 
Sebuah Rumah di Jalan Medan Batang  Kuis  Dusun III Kec Percut Sei Tuan Kabupaten  Deliserdang yang di ketahui di huni bernama Sutrisno (45) di gerebek Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut  Jumat (23/8/2013) dan dari Rumah tersebut petugas berhasil  mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 15 Kg dan 41 Kg.


Informasi yang di kumpulkan Wartawan  media ini, Pengerebekan di Rumah Sutrisno oleh petugas Poldasu karna adanya Informasi Masyarakat bahwa di Rumah Sutrisno ada memiliki usaha  pengoplosan gas bersubsidi ke non-subsidi.


 Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus  Polda Sumut, Kompol Frido Situmorang mengatakan Petugas berhasil mengungkap praktek pengoplosan Gas dan juga  mengamankan seorang  tersangka bernama Sutrisno beserta barang bukti berupa, , karet tabung 3 kg, segel plastik 15 kg dengan merek PT. Multi Prima Perkasa, pisau, pahat, sling penyambung, serta tabung yang telah disegel PT Dirgantara Deli Trans Jalan Medan Batang Kuis segel kawat timah bekas segel subsidi,"

Lanjudnya,Kita juga menemukan barang bukti lainnya berupa tabung 3 Kg sebanyak 94 buah dan 68 tabung yang bersegel PT Dirgantara Deli Trans Jl Medan Batang Kuis. timbangan, selang alur, alat pemanas tabung, regulator, kompor gas, obeng, tang, kunci pas, skrap, tabung 41 Kg sebanyak 34 tabung dan 6 diantaranya berisi. serta, 117 tabung ukuran 15 Kg yang telah diisi gas dari hasil pemindahan gas tabung 3 kg.
 

Dalam kasus ini akibat perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 53 huruf (b),(c) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 24 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,”Terang Situmorang,(EL)


Senin, 15 April 2013

Cegah Amuk Massa dan Anarkisme

 
Amuk massa merupakan hal yang esensial karena tindakan amuk massa menggambarkan masyarakat tidak puas akan suatu keadaan sehingga pemerintah khususnya pemerintah daerah harus bermusyawarah atau berkolaborasi dengan masyarakat guna pencegahan amuk massa yang bisa berujung pada anarkisme.
Demikian salah satu kesimpulan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kabupaten dan kota se Sumut yang dibuka Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST diwakili Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP yang berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu (12-13/4) di Hotel Niagara Parapat.

Forum bertajuk “Bisakah Amuk Massa dan Anarkisme Dicegah ?” tersebut menghadirkan sejumlah narasumber selain Eddy Syofian juga Wadir Intelkam Poldasu AKBP Ponidi, Prof Dr Irmawati Psikolog (Dekan Fakultas Psikologi USU), Kol Purn H Nurdin Sulistyo SSos (Ketua FKDM Sumatera Utara), Kabinda Sumut, Drs Ansar Yamamah MA (Dosen Fakultas Syariah IAIN Sumut/Ketua Pusat Kajian Deradikalisasi IAINSU), H Syofian Harahap (tokoh pers) dan Dina Lumbantobing (Aktifis Perempuan/Pegiat Ornop).

Pertemuan Bahas 800 Ha Hutan di Tele Kab. Samosir “Panas”

 
Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir, Jumat (12/4) menyikapi semakin memanasnya tuntutan masyarakat menuntut Pemkab Samosir mencabut segala izin PT Gorga Duma Sari di APL Tele, seluas 800 hektar.
Pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir, managemen PT GDS dan Forum Pesona sebagai perwakilan masyarakat yang menggelar aksi demo menentang penebangan hutan beberapa hari lalu, di Ruang Rapat Kantor Bupati Jalan Rianiate Pangururan sempat memanas.
Pada sambutannya Sekdakab Samosir Hatorangan Simarmata mengharapkan semua stake holder yang hadir pada pertemuan itu, tetap saling menghargai dengan sudut pandang positif dalam penyampaian pendapat, dalam bentuk apapun itu.
Ketua Komisi A Oloan Simbolon didampingi Syamsul Hilal, Arifin Nainggolan, Alamsyah Hamdani, Amsal Nasution, Washington Pane, Hasbullah Hadi, Fitri dan Megalia, meminta penjelasan sesungguhnya dari Pemkab Samosir melalui satuan kerja terkait dan aspirasi masyarakat melalui Forum Pesona.
Saat penyampaian pendapat sempat terjadi ketegangan, ketika Dirut PT GDS Jonni Sihotang memberi penjelasan terkait operasional perusahaannya, yang langsung ditanggapi Fernando Sitanggang sebagai perwakilan masyarakat yang keberatan dengan aktifitas penebangan di hutan Tele.
Keduanya sempat adu mulut dengan tingkat emosi yang suhunya semakin tinggi, namun Ketua Komisi A Oloan Simbolon meredakan suasana, dengan mengatakan tetap memegang etika, karena agenda rapat harus melalui pimpinan rapat demi keterteban.
Setelah mendengar aspirasi dari seluruh peserta rapat, termasuk berbagai pertanyaan anggota Komisi A kepada perwakilan masyarakat dan para pemangku kebijakan di Samosir, Ketua Komisi A Oloan Simbolon menentukan hasil rapat.
Kesepakatan ditentukan dengan “melanjutkan” penghentian sementara aktifitas PT Gorga Duma Sari di APL Tele, sampai mekanisme terbitnya IPK di lokasi dimaksud dikoordinasikan dengan Departemen Kehutanan di Jakarta.
Oloan yang ditanya wartawan, tentang sanksi apa yang dikenakan kepada pihak PT GDS apabila di sana ditemukan aktifitas setela pertemuan ini mengatakan, perlu dipahami bahwa sanksi yang paling berat adalah moral.
Oleh karenanya komitmen ini harus dipegang teguh oleh semua pihak, karena agenda ini akan dibawa ke DPRD Sumatera Utara untuk dibahas. Dan selanjutnya Banmus akan menjadwalkan keberangkatan legislatif ke Departemen Kehutanan. Dan pihak terkait seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir dan Propinsi, Badan Lingkungan Hidup Samosir dan Propinsi diminta ikut serta, ujarnya