Sabtu, 28 Januari 2017

Anggota DPRD Sumut Belum Diperiksa diduga Pemilik Gas Oplosan "PT Gas"


 Image result for gedung dprd sumut
Medan (GDO))
Hingga saat ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar berinisial IA yang diduga sebagai pemilik pabrik gas oplosan di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, belum juga diperiksa Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
"Saya sedang tugas di Jakarta, pak. Perihal apakah anggota DPRD Sumut berinisial IA itu sudah diperiksa atau belum, silahkan tanyakan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (27/10) sore.Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi via SMS, Kamis (27/10) sore, tidak bersedia memberikan jawaban. Begitu juga saat ditelepon ke nomor hpnya 08161468***, mantan Direktur Narkoba Polda Sumut ini juga tidak mau menjawab meskipun ada panggilan masuk
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu.
Pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga kini, IA belum juga dipanggil dan diperiksa pihak Poldasu."Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg," jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Senin (24/10).
Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.
Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS."Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," terang Toga.
Toga menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki. Untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan itu," imbuhnya.Sementara, tersangka Asido Sitanggang mengakui, usaha yang dikelolanya itu sudah beroperasi selama tiga bulan dan keuntungan Rp6 juta setiap bulannya.
Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, pihaknya menyita di antaranya tiga buku laporan kas keungan dan pengeluarah serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp 7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg dan lain-lain.Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962. (CELIAN)

Tanaman Sawit PTPN III Kebun Rambutan di Dolok Masihul di Serang Ulat Kantong

 
 Akibat serangan ulat kantong Pohon sawit kering di perkebunan sawit PTPN III kebun rambutan
Sergei (GDO)
Ratusan hektare tanaman kelapa sawit milik PTPN III Kebun Rambutan di Desa Malasori Bakaran Batu, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) diserang hama. Dilihat dari gejalanya, hama yang menyerang berasal dari ulat api dan ulat kantong.Serangan hama ini mengakibatkan kondisi pertumbuhan tanaman menjadi tidak normal,  helai daun tanaman sawit menjadi berlubang-lubang hingga habis sama sekali dan yang   tinggal hanya tulang daunnya saja. Parahnya lagi, lama kelamaan tulang daunnya pun menjadi kering seperti habis terbakar.

Informasi yang diperoleh dari warga desa yang selalu melintas di lokasi kebun setempat belum lama ini menyebutkan, kerusakan tanaman sawit pada bagian daun dan pelepahnya itu sudah terlihat sejak beberapa bulan lalu di areal kebun tersebut. Kerusakan tanaman yang terjadi juga semakin hari semakin meluas. "Ulatnya jika mengenai tubuh terasa seperti terbakar," ujar warga.Asisten Kepala (Askep) Hadi Sahputra saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Rabu (25/1) membenarkan adanya serangan hama menyerang tanaman sawit di wilayah kebun tersebut yang menurutnya berasal dari hama ulat kantong, bukan ulat api. Namun, jumlahnya tidak mencapai ratusan hektare, karena tidak semuanya satu hamparan yang terserang.  "Hamanya berasal dari ulat kantong bukan ulat api. Itu beda," ujarnya. 

Serangan hama, jelasnya, sudah terlihat saat ia baru pindah tugas ke Kebun Rambutan,  Agustus 2016 lalu. Dan, hama yang menurutnya tidak dapat diprediksi kapan datangnya ini sudah menyerang hampir semua afdeling. "Kita juga terus melakukan pengendalian, tinggal menunggu efeknya saja", tegasnya (Ferawati)

Selasa, 10 Januari 2017

LSM Membangun Persada : Medan Top Kali ,di Medan Ada Proyek Belum Siap Sudah Dibayar

  Image result for proyek drainase kota medan belum siap
Medan(GDO)
Kata-kata Medan Top kali rupanya bukan hanya selogan semata tapi memang kenyatan .Seperti mengenai Proyek Drenase,satu-satunya proyek belum siap per 25 Desember 2016 sudah dibayar hanyalah dikota Medan hebatkan memang top kali .Kata Akri Lubis Ketua LSM Membangun Persada di Lau Dendang baru-baru ini ,inilah proyek Drenase di Kota Medan yang dipimpin Bapak Walikota Dzumi Eldin
Kita bias lihat proyek drenase yang belum siap seperti di jalan karyawisata Medan Johor senilai Rp 4,532.M Begitu pula proyek drenase di jalan Bilal kec Medan Timur anggaran Rp 4,8 M Belum lagi Proyek Drenase di Medan Marelan pasar tiga.
Ada lagi proyek Drenase yang tak siap jalan ayahanda/jalan abdul harahap  yang dikerjakan PT Borbor Sukses Abadi senilai Rp 2 M,Pembetonan drenase jalan Mayang dari mulai jalan Adam malik sampai jalan Skip Oleh PT Telaga Sembilan senilai Rp 4,3 M Lain lagi pembetonan Drenase di jalan sei Padang oleh PT Tahta Group Rp Rp 2,8 M.
Dan para Kontraktor ini sangat sakti mereka minta pembayaran sesuai hasil pekerjaan meski sudah melewati batas  waktu per 25 Desember 2016 .Tanpa ada denda ,Black list perusahan mereka mengajukan surat perinth pembayaran (SPM) kepada dinas sebesar 80 persen yang heranya dikabulkan oleh Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan yang di Pimpin Bapak Iwan Ritonga .
Hebat bukan ini Medan Top Kali kata Akri Lubis ketua LSM Membangun Persada ,bukankah ini sudah bias di masukan pasal Korupsi .Harapan saya kata Akri Lubis agar KPK turu kemedan periksa Korupsi yang terjadi di Pemko Medan .Agar Medan terbebas dari Korupsi .Sudah dua kali walikotanya tersangka korupsi .
Kalau walikota Medan Drs Dzumi Eldin terlibat dalam korupsi Drenase ini KPK jangan segan- segan mengusutnya.LSM Membagun Persada sangat berharap nuansa Korupsi di proyek drenase di Kota Medan segera terungkap(Sutan))        

Senin, 26 Desember 2016

LSM Kesatuan Bangsa Berharap Kapolri Segera Memproses Penistaan Agama Kristen Sesuai Laportan PMKRI


 Image result for kapolri
Medan (GD)
Sahrudin sangat berharap Kapolri Jendral Tito Karnavian   segera memperoses Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang melakukan penistaan agama Kristiani oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), karena diduga melecehkan umat Kristen. Ujar ketua LSM Kesatuan Bangsa di Batubara
Menurut Sahrudin Ketua LSM Kesatuan Bangsa harus ada persamaan hak di Indonesia antara penistaan agama Islam dan Penistaan agama Kristiani harus segera diproses jangan ada perbedan hukum Menurutnya, Rizieq diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya.
"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa'," ungkap Angelius.
Selain melaporkan Rizieq Shihab, PP PMKRI juga melaporkan S dan AF yang disebutnya mengunggah video Rizieq Shihab itu dalam akun Twitter dan Instagram milik mereka.
"Dua orang itu pemilik akun Twitter dan Instagram (yang memuat cuplikan video Rizieq Shihab)," kata Angelius. Sejumlah laporan tayangan video itu berdurasi 21 detik.
Didampingi pengurus pusat PMKRI lainnya, Angelius Wake Kako mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka kemudian meninggalkan ruangan pelaporan Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.
Masyarakat Sumatera Utara sangat berharap Pemerintahan Indonesia yang di pimpin Bapak Joko Widodo mengawal pemeriksan ini jangan sampai macat ditengah jalan.Jangan kalau terjadi penistaan agama islam sangat dibesar- besarkan sedangkan penistaan agama lain seperti agama kristiani kurang di ditanggapi.Indonesia ini bukan milik satu agama ujar Sahrudin .Dan memerdekakan Indonesia ini bukn hanya satu agama saja ada Hindu Bali Ada Budha dan ada juga Kristiani kata Ketua LSM Kesatuan Bangsa (maibai))  

Rabu, 14 Desember 2016

LSM Swara Demokrasi Sudah Sepantasnya KPK Menangkap Dalang Korupsi Yang Mengakibatkan Mangkrak 34 Pembangkit Listrik di Indonesia

Image result for pln
Medan (Gudang )
Sudah sepantasnya  KPK  Menagkap dalang Korupsi yang mengakibatkan  mangkraknya 34 Pembangkit Listrik yang menelan biya Rp 34 Triliun ujar Aswa Mana ketua LSM Swara Demokrasi Selama ini KPK Tebang pilih hanya menagkap korupsi yang kecil –kecil dengan melakukan operasi tangkap tangan padahal ada kerugian Negara mencapai Rp 3,76 triliun Proyek ini  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu, PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt.
Menurut  informasinya   terealisasi pembangkit listrik yang sudah beroperasi secara komersial sejauh ini baru sekitar 36 persen dari target proporsional program 35 ribu MW untuk tahun ini. Namun secara keseluruhan, hingga 24 Oktober 2016, realisasinya baru 29,4 persen dari target total hingga 2019.Masyarakat Sumatera Utara berharap KPK Segera menetapkan tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang telah merugikan rakyat yang begitu besarnya .Jangan KPK hanya menagkap korupsi yang bersekala kecil padahal ada korupsi yang ada didepan mata sampai merigikan Triliun Rupiah  


Apalagi Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara  sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN (Vera)

Jumat, 02 Desember 2016

Mariani Tanjung Ada Pungutan liar yang dilakukan Dit Pol Air Poldasu Ketika Menagkap kapalnya




Hasil gambar untuk polair poldasumut

Medan (GD)
Mariani Tanjung di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.melaporkan ketidak adilan yang menimpanya yang dilakukan Polisi Perairan poldasu sumut

Dalam Rapat Dengar Pendapat  tersebut, Mariani yang merupakan pemilik kapal tradisional menyampaikan keluhan kepada anggota DPRDSU soal dua anggotanya yakni Marolop Simatupang dan Longgam Sirait yang ditangkap Dit Pol Air Poldasu beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan Marianti, keduanya ditangkap dengan tuduhan menangkap ikan menggunakan pukat hela. Selain itu, kedua kapal yang digunakan pelaku berikut barang-buktinya 20 kilogram ikan hasil tangkapan pun dibawa ke Mako Dit Pol Air Polres Batubara.

"Saya mengadu ke DPRDSU ini untuk melaporkan ketidakadilan yang ditunjukkan pihak Dit Pol Air Poldasu. Yang menjadi keluhan kami mengapa hanya kapal kami yang ditangkap, padahal ada 11000 kapal yang ada di Perairan Sumatera Utara dan semua nelayan masih menggunakan alat kapal ikan yang sama dengan saya,  namun kenapa kapal saya saja yang ditangkap polisi," ujar Mariati.

"Karena saya tidak bayar iuran selama 2 bulan, makanya mereka menangkap kapal saya. Anehnya, saat kapal kita ditangkap, posisi kapal kita itu sedang beriringan dengan kapal yang lainnya," ujarnya lagi.

Mariati berharap agar kedua pelaku yang ditangkap segera dilepaskan. "Tolonglah lepaskan mereka, saya tidak ada penghasilan selain dari menangkap ikan. Kedua yang ditangkap itu menjadi beban saya, keluarga mereka jadi beban saya," tutur Mariani.

Secara terpisah, Dit Pol Air Poldasu Kombes Pol Syamsul Badhar yang saat itu ikut menghadiri RDP mengatakan bahwa hal itu tidak benar. "Kami tidak ada menerima 600 ribu rupiah dari pemilik kapal seperti yang diterangkan yang termaksud. Jadi itu tidak benar, yang disebutkan oleh ibu itu tidak benar semuanya," ujar Dir Pol Air Poldasu.

Menyikapi pernyataan masyarakat tersebut, Sekretaris Komisi B Aripay Tambunan yang memimpin RDP mengatakan bahwa kasus ini di RDP kan karena pelapor merasa keberatan dengan tidak adanya ketidakadilan hukum dan terkait Permen nomor 2 tahun 2015.

"Jadi di rapat terungkap bahwa ada 11000 kapal yang masih menggunakan alat  tangkap ikan hela dan trawl,tapi kenapa hanya kapal ikan  ibu Mariani  saja yang ditangkap jadi kalau tidak benar polair poldasu menerima iuran sebesar RP 600 ribu sangat diharapkan secepatnya polairud poldasu segera menagkap 11000 kapal yang mengunakan pukat hela dan trawl jangan ada pungutan liar di polairud apalagi sekarang Poldasu sekarang melakukan berantas pungutan liar  " ujar Aripay.(MAS)

LSM NCW Minta KPK Tangkap Koruptor 13 Proyek di Dinas Bina Marga Sumut


Image result for effendi pohan
Medan (GB))
Sangat diharapkan KPK Memeriksa13 proyek Dinas Bina marga Sumut tahun 2015 bermasalah. Ada dugaan masalah tersebut dikarenakan proyek dikorupsi. Total kerugian negara akibat masalah tersebut sekira Rp 874.571.768.Ini dikatakan Romano Akri Lubis Ketua LSM NCW di gedung Kejatisu senin (21/11)  dan  menurut BPK Kerugian terjadi pertama pada pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Jamin Ginting di Kota Tanjungbalai. Kerugian sebesar Rp 108.679.601.

Kedua, pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sigambal-Batas Paluta di Kabupaten Labuhanbatu. Kerugian sebesar Rp 33.005.539.Ketiga, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Kota Pinang-batas Paluta di Kabupaten Labusel. Kerugian negara sebesar Rp 38.517.603.Keempat, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Gunungtua KM 168 Binanga di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 66.406,746.Kelima, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Aek Godang-Gunungtua di Kabupaten Paluta. Kerugian negara Rp 21.484.743.

Keenam, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Hutaimbaru-batas Labusel di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 146.064.337.Ketujuh, pengerjaan pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan simpang Jalan Ngumban Surbakti-Flamboyan-simpang Gatot Subroto di Kota Medan. Kerugian negara sebesar Rp 43.198.753.Kedelapan, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Namu Ukur-batas Karo di Kabupaten Langkat. Kerugian negara sebesar Rp 141.833,226.

Kesembilan, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Silangit-simpang tiga Muara-Muara Bakkara (batas Humbahas) di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 73.113.682.Kesepuluh, pengerjaan struktur jalan provinsi jurusan simpang empat Hutabarat-Sipahutar di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 34.954.551.Kesebelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sipahutar Aek Humbang di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 58.946.652.

Keduabelas, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Sipirok-simpang Tandosan batas Taput di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 74.361.347.Ketigabelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Pal Sebelas-Aek Godang di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 34.004.983.Sangat diharapkan KPK Kembali datang kesumut untuk menagkap para koruptor yang terus meraja lela di sumut Ujar Romano Akri Lubis karena kejatisu sudah mati suri tak sangup mengungkap temuan korupsi di sumut (WA)