Kejaksan
Negeri Stabat menghapus berkas perkara B alias Acin direktur PT Makmur Abadi
Langkat tersangka pelaku alih fungsi hutan mangrove di Pulau Sembilan kec
Pangkalan Susu kabupaten Langkat seluas 370 ha
"Laki sangat curiga dengan adanya penerimaan suap dalam penanganan dugaan
kasus korupsi yang melibatkan kedua pejabat tinggi (Sekda dan Asisten 1 Nesel)
itu, hal itu patut dicurigai setelah pihak kami menerima pengakuan dari
narasumber bahwa Direktur Ditreskrimsus Poldasu yang lama, yang kini menjabat
Direktur Karo ops Poldasu Kombes.Pol.Drs. Sadono Budi Nugroho,SH, diduga
menerima uang Rp 500.000.000 dalam kasus itu," jelas Delisama Ndruru yang
merahasiakan narasumbernya.
Lambatnya penanganan dugaan kasus
korupsi yang dilakukan Seketaris Daerah (Sekda) Nias Selatan, Asa’aro Laia dan
Asisten I Nias Selatan Feriaman Sarumaha. Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera
Utara, diduga telah menerima suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan
(Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp9.411.716.175 itu. Hal ini
disampaikan oleh Ketua koordinator, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
Kabupaten Nias Selatan, Delisama Ndruru dalam konfrensi persnya, Rabu (23/10)
siang, di Medan.
Dugaan ini bisa dipastikan, kata dia, pada 6 septembar 2013 pihak Ditreskrimsus
Poldasu telah menetapkan Asa’aro Laia dan Feriaman Sarumaha menjadi
tersangka dan pada 24 September 2013 juga Subdit III/Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Poldasu lakukan pengeledahan ruang Sekda Nisel Asa'aro, namun hingga
saat ini belum ada upaya untuk menahan kedua koruptor itu.
"Saya rasa saat dilakukan penggeledahan secara otomatis tersangka Sekda
Asa’aro Laia dan Asisten I Nias Selatan Feriaman Sarumaha sudah dapat ditahan,
masa sampai saat ini pemeriksaan kasus ini masih jalan ditempat, disini kita
rasa adanya indikasi penerimaan suap," sebutnya.