Rabu, 06 Agustus 2014

PT Apindo Wajah Ampuh Persada Tak Ikuti Undang Undang Tenaga Kerja


`Undang undang tenaga kerja yang dibuat pemerintah tidak semua dilaksanalan oleh para pabrikan di Indonesia .Seperti yang terjadi di PT Apindo Waja Ampuh Persada yang terletak di jalan KM Laut Yos Sudarso KM 10,5 Medan

Menurut Ketua PK SBSI Indra Riadi perusahan ini tidak melaksanakan Undang Undang Tenaga Kerja terutama dalam hal gaji bulanan .Dan tidak kena Undang Undang perlindungsn upsh .

Seperti contohnya seorang pekerja gaji perbulan Rp 2.665.000,- jika absen satu hari  maka pihak managemen PT Apindo Waja Ampuh Persada memotong gaji pekerja Rp 106.000,-.Berarti sipekerja tidak gaji bulanan tapi gaji mereka sampai hari ini masih menerima gaji harian

Yang anehnya lagi jika jika terlambatseorang pekerja masuki kerja selama tiga menit maka pihak managemen memotong gajinya Rp 12.500,-

Berarti menurut pak Indra Riadi karyawan yang bekerja di PT Apindo Waja Ampuh Persada gajinya bukan bulanan tetapi gaji merekah masih harian (Bar)  

Mahal Pengurusan Surat pernyataan Ahli Waris Di Kabupaten Deli Serdang


Kekecewaan Warga di Deli Serdang semakin lama,semangkin bertambah saja.
Semenjak pergantian Bupati yang hanya baru beberapa bulan dilantik,sudah merubah perturan yang sangat mengecewakan Warganya
Pasalnya warga tidak menyangka yang sebelumnya, warga sangat simpati dengan Bupati baru ini,akan membawa suatu perubahan yang lebih baik dari sebelumnya,tapi teryata apa yang di harapkan tidak menjadi kenyataan,dan impian Wargapun hanya sebatas Isapan Jempol, hal ini di katakan narasumber berinisial "Bar"warga
 
Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang didesa tempat tinggalnya di pimpin seorang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution
Nara sumber juga mengatakan, Kena apa ya? Makin Tahun makin mahal berurusan di Pemerintahan Republik Indonesia ini,Baik dipusat maupun di Daerah,Seperti kejadian di daerah Kabupaten Deli Serdang yang di Pimpin oleh Bupati baru Azhari Tambunan,

Pasalnya di daerah Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution SH.Kades Tiga Generasi ini yang menerima Jabatan Kades dari Abangnya Indrayani Nasution dan sebelumnya sang Ayah Sangkot Nasution juga seorang Kades,Semenjak Irfan Zuhri Nasution SH menjadi Kades semua urusan warga harus dinilai dengan Uang, bahkan meminta pada warganya berinisial "BAR" uang sebesar Rp 300,000,- dalam pengurusan surat Ahli Waris

Lanjut Bar lagi, Saya hanya mengurus surat Ahli Waris yang mau dipecah dua,tapi sang kades tersebut melalui Sekretaris Desa (Sekdes) bernama "ALIS" meminta Biaya Sebesar Rp 300.000,-dan, saya coba bertanya"kenapa mahal kali" Sekdes tersebut pun menjawab "Wah memeng mahal biaya Adminitras di Kabupaten Deli Serdang,mungkin karna Bupati Baru itu,timpal sang Sekretaris Desa (Sekdes) Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,"kepada Sumber BAR

Hal ini di katakan Nara sumber "BAR" pada Wartawan Sang Merah Putih Onlines.Com Senin (3/6/2014) sekira Jam 10.00 Wib di sebuah Warung Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.(Admin)

Senin, 19 Mei 2014

DPRD Sumut Kinerja Gubsu Buruk Kegiatan

 
Rekomendasi DPRD Sumut kegiatan di Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) TA 2014 hingga Mei 2014 (memasuki triwulan II) masih  nol persen merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dinas PSDA, Biro Keuangan dan Bappeda Provsu yang dipimpin Ketua Komisi D H Ahmad Hosen Hutagalung SAg, setelah mengakomodir usulan anggota Komisi D seperti Analisman Zalukhu Ssos MSP, Guntur Manurung SE, Mustofawiyah, Drs Tunggul Siagian, Murni EV Munthe SSos, Richard Edy M Lingga SE dan Marahalim Harahap, Senin (19/5) di gedung DPRD Sumut.

Sehingga Komisi D DPRD Su merekomendasikan kepada Dinas PSDA, Biro Keuangan dan Bappedasu (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Sumut berkoordinasi ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan Depdagri (Departemen Dalam Negeri), guna membahas masalah revisi belanja langsung Dinas PSDA.

Menurut Analisman Zalukhu, Komisi D harus mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PSDA,  Bappedasu dan Biro Keuangan agar berkoordinasi dengan BPKP dan Depdagri untuk melakukan pembahasan tentang permasalahan yang terjadi di Dinas PSDA menyangkut perubahan atau revisi nomor rekening kegiatan dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), sebab sepanjang sejarah, baru kali ini terjadi di dinas Pemprovsu.

Karena, ungkap Analisman, progres kegiatan belanja langsung hingga saat ini Mei 2014 masih 0 persen, disebabkan kondisi penggunaan anggaran dan DPA tahun 2014 belum disahkan, sehingga kegiatan APBD 2014 yang bisa berjalan hanya belanja tidak langsung  dengan progres 33 persen. “Atas kondisi di Dinas PSDA, kita sangat kecewa dan prihatin sekaligus turut berduka cita” ujarnya.

Demikian halnya Guntur Manurung, Mustofawiyah, Tunggul Siagian dan Marahalim Harahap mengungkapkan kekecewaannya, karena program penanganan pembangunan Dinas PSDA Provsu bersumber dari APBD dan DAK belum berjalan. “Dengan kondisi kekeliruan atau kesalahan administrasi mata anggaran pada DPA yang mempengaruhi keterlambatan pencairan SP2D pekerjaan fisik Dinas PSDA, diminta Bappedasu dan Biro Keuangan Setdaprovsu segera melaporkannya ke Gubsu agar segera dicarikan solusinya,” ujar Tunggul Siagian.

Sebelumnya Kadis PSDA Provsu Dinsyah mengakui mengalami permasalahan dan hambatan dalam melaksanakan program kegiatan APBD 2014, karena khususnya pada belanja langsung Rp79,330 miliar sebagian besar memerlukan perubahan atau revisi nomor rekening kegiatan, karena sampai saat ini belum bisa dilaksanakan, sehingga progres masih 0 persen. Kemudian DPA  tahun anggaran 2014 belum disahkan atau  masih dalam proses pengesahan

Selasa, 29 Oktober 2013

Kejari Stabat hapus perkara alih Fungsi Hutan Mangrove Direktur PT Makmur Abadi Langkat



    
Kejaksan Negeri Stabat menghapus berkas perkara B alias Acin direktur PT Makmur Abadi Langkat tersangka pelaku alih fungsi hutan mangrove di Pulau Sembilan kec Pangkalan Susu kabupaten Langkat seluas 370 ha 

Minggu, 27 Oktober 2013

Ketua Kordinator LAKI Curiga : Mantan Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes.Pol.Drs .Sadono Budi Nugroho,SH,Di Duga Terima Suap Rp 500,000.000,-Juta.

 
"Laki sangat curiga dengan adanya penerimaan suap dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan kedua pejabat tinggi (Sekda dan Asisten 1 Nesel) itu, hal itu patut dicurigai setelah pihak kami menerima pengakuan dari narasumber bahwa Direktur Ditreskrimsus Poldasu yang lama, yang kini menjabat Direktur Karo ops Poldasu Kombes.Pol.Drs. Sadono Budi Nugroho,SH, diduga menerima uang Rp 500.000.000 dalam kasus itu," jelas Delisama Ndruru yang merahasiakan narasumbernya.

 Lambatnya penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Seketaris Daerah (Sekda) Nias Selatan, Asa’aro Laia dan Asisten I Nias Selatan Feriaman Sarumaha. Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, diduga telah menerima suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp9.411.716.175 itu. Hal ini disampaikan oleh Ketua koordinator, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Nias Selatan, Delisama Ndruru dalam konfrensi persnya, Rabu (23/10) siang, di Medan.

 Dugaan ini bisa dipastikan, kata dia, pada 6 septembar 2013 pihak Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan Asa’aro Laia dan  Feriaman Sarumaha menjadi tersangka dan pada 24 September 2013 juga Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu lakukan pengeledahan ruang Sekda Nisel Asa'aro, namun hingga saat ini belum ada upaya untuk menahan kedua koruptor itu.

"Saya rasa saat dilakukan penggeledahan secara otomatis tersangka Sekda Asa’aro Laia dan Asisten I Nias Selatan Feriaman Sarumaha sudah dapat ditahan, masa sampai saat ini pemeriksaan kasus ini masih jalan ditempat, disini kita rasa adanya indikasi penerimaan suap," sebutnya.   

Selasa, 27 Agustus 2013

POLDASU PERIKSA WAKIL KETUA DPRD SUMUT DARI PARTAI PKS SIGIT PRAMONO ASRI

-
Penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu periksa Anggota DPRD Sumut/Ketua Fraksi PKS DPRDSU Sigit Pramono Asri dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut, terkait dugaan korupsi  Alkes & KB di 33 Kabupaten/Kota, di Sumut, TA 2012 yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu.

 
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH, kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (26/8/2013). Mengatakan Sigit Pramono Asri mulai diperiksa, sekira  Pukul 09.00 WIB dan selesai pukul.14.00 WIB

 Tidak semua pertanyaan  bisa dijawab Sigit karena dia tidak membawa data-data. "Pemeriksaan belum tuntas karena dia mau mengikuti rapat  dan  pemeriksaan ketua fraksi PKS DPRDSU dicecar sekitar 30 pertanyaan menyangkut penyaluran BDB (Bantuan Daerah Bawahan) Pemprovsu TA 2012 senilai Rp.1 Trilyun untuk 33 kab/Kota di Sumut.

 
 Ada sekitar 2000 proyek untuk 33 Kab/Kota yang dananya bersumber dari BDB Pemprovsu Tahun 2013. Usulan agar proyek  itu digolkan Pemprovsu yakni ,Gubsu,( Gatot Pudjo Nugroho,St) yang  ditandatangani Sigit Pramono Asri ,dan  jenis-jenis ke 2000 proyek itulah yang tidak diketahui Sigit sehingga harus membawa data-data,”Jelas Sadono

Ketika ditanya, apakah ada keterkaitan Gubsu (Gatot Pudjo Nugroho) akan diperiksa, Ditreskrimsus Poldasu Sadono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, tapi tergantung keterangan Sigit Pramono Asri,tentang ada atau tidaknya dugaan  Sigit ikut mengusulkan proyek itu supaya disetujui oleh Gubsu (Gatot Pudjo Nugroho)  akan kita telusuri,dari pemeriksaan ini, bisa saja pemeriksaan menjadi berkembang kepada pihak Pemprovsu,".Ujarnya

Minggu, 25 Agustus 2013

Diduga Lahan Korupsi, Proyek Drainase Jalan Pintu Air IV Tidak Tuntas Dikerjakan

 
Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas Bina Marga Kota Madya Medan terhadap proyek pembangunan Drainase (pembangunan saluran  air,red} di jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala ,Kecamatan Medan Johor sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 dengan nilai kontrak sekitar Rp 2.000.000.000,00 , dikerjakan asal-asalan.fakta dilapangan, meski proyek Drainase itu tidak tuntas dikerjakan kontraktor,namun oknum di dinas Bina Marga Medan tetap melakukan pembayaran sebesar 100% .Elemen masyarakat minta aparat penegak hukum harus turun tangan  mengusut dugaan korupsi dan mengaudit penggunaan dananya.
 
Sebagaimana diketahui Proyek pembetonan Drainase tersebut dikerjakan oleh sebuah perusahan yang selevel Usaha Dagang  (UD)  Duta Angkasa yang beralamat di Medan, dengan nilai kontrak Rp.1.929.550.000,00 ,diduga pembetonan drainase dimaksud dalam pelaksanaanya dikerjakan tidak mempedomani kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati kedua belah pihak dan dikerjakan tidak sesuai dengan besaran teknis (bestek),sehingga ratusan meter proyek saluran pembuangan air itu  tidak tuntas dikorek dan dicor , terkesan proyek dimaksud ditinggalkan oleh rekanan
 
Sementara dana yang digelontorkan oleh pemerintah yang mencapa miliarn rupiah  tidak membawa manfaat kepada warga disekitar akibat pekerjaannya tidak tuntas dikerjakan kontraktor ,namun sangat ironi ,walau pekerjaanya tidak tuntas  dilaksanakan oleh pihak rekanan, dinas terkait seakan tutup mata dan tidak melakukan tindakan tegas kepada kontrakor nakal ,terkesan proyek yang memakai uang rakyat itu sengaja ditutup-tutupi oleh oknum yang bertugas didinas terkait sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat ,diduga ada ‘’kongkalikong’’ antara pihak rekanan dan dinas Bina Marga Pemko Medan walau tidak tuntas dikerjakan mereka tidak melakukan tindakan tegas kepada kontraktor abal-abal ini     
 
            Demikian disampaikan oleh Sampang Manik,Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat,Republik Rakyat Anti Korupsi (REAKSI) Sumatera Utara kepada ICW Post di Medan,Jumat (19/7) menurutnya  berdasarkan hasil Investigasi/Monitoring  yang telah dilakukan,proyek pembetonan drainase tersebut terindikasi korupsi,’’Pihak rekanan harus bertanggungjawab,berdasarkan fakta dilapangan proyeknya tidak tuntas mereka kerjakan dan terkesan asal-asalan,kami minta oknum yang menanganinya di Dinas Bina Marga Pemko Medan harus bertanggungjawab ” tegasnya
 
Sampang Manik menambahkan,lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oknum di dinas terkait dituding menjadi penyebab proyek dimaksud dikerjakan asal-asalan,seharusnya program pembangunan drainase yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus intens dan extra ketat diawasi,’’ Aparat penegak hukum  dalam hal ini pihak Poldasu,harus turun tangan dan melakukan audit penggunaan anggarannya,karena diduga proyek ini terindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara,’’bebernya.  
 
K Sihotang (40) salah seorang warga jalan Pintu Air IV kepada wartawan Sang Merah Putih Online,merasa kecewa melihat kondisi pembetonan drainase yang menghabiskan dana hingga miliaran rupiah yang tidak tuntas dikerjakan,’’ saluran drainase didepan rumah saya ini tidak dilakukan pengorekan dan pengecoran,sementara tetangga saya paretnya dikorek dan dicor, kalau hujan datang rumah saya menjadi tergenang air ,karena air menjadi masuk ke rumah saya, karena drainase tidak dikerjakan ’’ujarnya
 
 Sementara itu, Kepala UPT IV Medan Johor dinas Bina Marga Pemko Medan yang menangani pembetona Drainase di Jalan Pintu Air IV,Amin Siregar,saat dikonfirmasi  melalui ponselnya,melalui nomor 081263834xxx tidak aktif.
 
 Keterangan Foto : Proyek pembetonan drainase Jalan Pintu Air IV,Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sumber dana APBD Pemko Medan TA 2012 Senilai Rp2 Miliar dibeberapa lokasi pembetonan dimaksud tidak tuntas dikerjakan terkesan asal-asalan ,sementara dananya telah dicairkan 100%.(Barat)