Rabu, 14 Maret 2012
Kejati Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi di Riau
Babul Khoir, Kejati Riau
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan tersangka korupsi baru dari dua perkara yang ada di Riau. Enam tersangka dari dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Pelalawan dan tiga tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana operasional sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH, Rabu (8/2) mengatakan bahwa mereka sudah menggelar perkara tersebut sejak pukul 9.00 WIB sampai 13.00 WIB dan akhirnya menetapkan tersangka.‘’Untuk perkara korupsi pembangunan Islamic Centre Pelalawan 2007 sampai 2009 kita sudah tetapkan enam tersangka dan korupsi Setwan ada tiga tersangka,’’ kata Andri.
Disebutkan Andri, masing masing tersangka adalah, H Amrasul Abdulah ST, selaku pejabat pembuat komitmen, Direktur PT Langgam Sentosa H Zakri, Ir H Sahril, selaku pengguna anggaran, Ir Tengku Azman selaku Kepala Sub Dinas Cipta Karya Dinas Kimpraswil Kabupaten Pelalawan, Ir Rahman Saragih selaku Supervisor Enginer Consultan Pengawas dari PT Wisatama Arsitek dan Ir T Fahran Redwan MT selaku mantan Kepala Sub Dinas Cipta Karya Dinas Kimpraswil Pelalawan.
‘’Sampai saat ini proyek tersebut belum diserahterimakan dan pekerjaannya dinilai tidak layak karena bangunan tidak bisa digunakan,’’ ujar Andri. Menurut Andri, anggaran awal proyek tersebut pada tahun 2007 sebesar Rp6,1 miliar, namun sampai tahun 2008 proyek tersebut tidak selesai. Kemudian tahun 2009 ditambah anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk menyelesaikan proyek tapi tidak kunjung selesai.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Riau, disebutkan Andri juga, ketiga tersangkanya adalah Nazief Susila Dharma selaku mantan Sekretaris Dewan, Zuhanda Agus selaku Kepala Bagian Keuangan Sekwan Provinsi Riau dan M Nazir selaku Bendahara Pengeluaran.
‘’Diduga ada penyelewengan dana dari pengelolaan dana sekwan ini sehingga berlarut-larut sejak tahun 2008 sampai 2010. Diduga ada kerugian negara mencapai Rp5 miliar karena pengeluaran tidak sesuai dengan DPA,’’ kata Andri. Dalam pada itu, dua nama yang disebutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni H Zakri dan Ir T Fahran Redwan mengaku tidak mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Riau.
Sedangkan empat nama lainnya yang juga disebut sudah berstatus tersangka tidak bisa dihubungi. Direktur PT Langgam Sentosa, H Zakri saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan belum tahu pihak kejaksaan sudah menetapkan nama-mama tersangka.
‘’Apa sudah ada penetapan tersangka dari pihak Kejati? Saya tidak dapat informasi,’’ kata H Zakri yang saat ini menjabat Plt Ketua DPRD Pelalawan itu. Pengakuan senada diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan, Ir T Fahran Redwan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar